Berita Medan

Buntut Minta Transfer Rp 200 Ribu ke Pelanggar Lalulintas, Polantas Polsek Medan Baru Diperiksa

Rencananya dalam waktu dekat, Propam akan mengirim hasil pemeriksaan ke Kapolrestabes Medan guna memberikan sanksi.

|
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
Instagram @medanheadlines.id
DIDUGA PUNGLI: Jepretan layar seorang Polisi lalu lintas Polsek Medan Baru diduga meminta uang kepada pelanggar lalu melalui transfer aplikasi Dana, dilihat dari akun Instagram @medanheadlines.id, Senin (12/5/2025). Kasat Lantas Polrestabes Medan AKBP I Made Parwita, mengatakan personel sudah diperiksa Propam Polrestabes Medan. 

"Sudah, pak," jawabnya.

"Sudah, awas kau," jawab polisi.

"STNK dan KTP, Pak," mintanya.

"Sim kau mana ada," jawab polisi.

Mengenai hal ini, Kasat Lantas Polrestabes Medan AKBP I Made Parwita buka suara.

Ia mengatakan peristiwa terjadi pada Jumat 9 Mei kemarin, malam.

Awalnya, Bripka Horas Manullang berangkat dari rumah menuju ke Polsek Medan Baru untuk piket.

Diperjalanan, ia melihat tiga orang berboncengan dengan satu sepeda motor dan tak ada yang memakai helm.

Kemudian Bripka Horas memberhentikan mereka dan hendak menilangnya.

"Dalam perjalanan yang bersangkutan menemukan adanya pelanggaran 1 sepeda motor berbonceng 3 tidak menggunakan helm. Kemudian diberhentikan oleh personil tersebut dan di bawah ke depan Polsek Medan Baru," kata AKBP I Made Parwita, Senin (12/5/2025).

Mengenai bukti transfer, sejauh ini belum ditemukan bukti transfer dari terduga pelanggar ke personel Polisi tersebut.

"Yang viral masalah transfer dana lewat aplikasi dana, tetapi hasil pemeriksaan kami dan juga sudah diperiksa paminal Polrestabes Medan tidak ada transfer dana ke rekening petugas. Jadi memang, sempat diviralkan."

(Cr25/Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved