TRIBUN WIKI

Hukum Vasektomi dalam Islam Menurut Buya Yahya dan UAS

Hukum vasektomi dalam Islam adalah haram. Sebab, ia akan memutus keturunan. Memurus keturunan tanpa sebab dilarang oleh agama.

Editor: Array A Argus
Youtube
ULAMA TERPANDANG- Kolase foto dua ulama terpandang yakni Buya Yahya dan Ustaz Abdul Somad. Keduanya sepakat bahwa vasektomi hukumnya haram dalam Islam. 

TRIBUN-MEDAN.COM,- KH Yahya Zainul Ma'arif atau Buya Yahya dan Ustaz Abdul Somad (UAS) sepakat mengenai hukum vasektomi.

Vasektomi adalah metode kontrasepsi Medis Operasi Pria (MOP) atau prosedur bedah kecil yang dilakukan untuk mencegah kehamilan.

Vasektomi dilakukan dengan cara memotong atau menyumbat vas deferens, saluran yang membawa sperma dari testis ke penis.

Dengan begitu, air mani yang dikeluarkan saat ejakulasi tidak lagi mengandung sperma, sehingga dapat mencegah terjadinya pembuahan.

Baca juga: 14 Februari Hari Kasih Sayang, Begini Hukum Islam Menurut Buya Yahya

Dalam Islam, hukum vasektomi ini haram.

Sehingga, umat Islam, khususnya kaum laki-laki dilarang melakukan tindakan medis seperti ini.

"Tidak perlu pakai itu (vasektomi). Jangan mendahului Allah," kata Buya Yahya, dalam channel Youtube Al-Bahjah TV, dengan judul 'Hukum Vasektomi dalam Islam', dilihat Sabtu (3/5/2025).

Pendakwah Prof KH Yahya Zainul Maarif atau Buya Yahya
Pendakwah Prof KH Yahya Zainul Maarif atau Buya Yahya (Serambinews)

Buya Yahya mengatakan, sesuatu yang sifatnya permanen dengan tujuan memutus keturunan tidak boleh dilakukan.

Jika seorang laki-laki ingin menghindari kehamilan pada istrinya, maka bisa menggunakan alat kontrasepsi, bukan lantas memutus keturunan.

Baca juga: dr Richard Lee Mualaf, Lalu Bagaimana Status Pernikahannya Menurut Hukum Islam?

Apa yang disampaikan Buya Yahya juga disampaikan oleh Ustaz Abdul Somad (UAS).

UAS bilang, haram hukumnya bagi laki-laki melakukan vasektomi.

"Vasektomi hukumnya haram tanpa sebab. Kenapa, karena dia memutus keturunan. Tak boleh dalam Islam memutus keturunan," tegas UAS dalam kanal Youtube Ummu Haniya berjudul 'Hukum KB (Vasektomi dan Sterilisasi) dalam Islam'.

Ustaz Abdul Somad Komentari Kasus Kematian Brigadir J, Sebut Ada Doa Dari Sosok Ini Hingga Skenario Terungkap
Ustaz Abdul Somad Komentari Kasus Kematian Brigadir J, Sebut Ada Doa Dari Sosok Ini Hingga Skenario Terungkap (Instagram/@rumpi_gosip)

UAS bilang, seorang laki-laki tidak boleh melakukan steril.

Yang boleh melakukan steril itu hanya kaum wanita, itu pun dengan syarat khusus.

Baca juga: Hukum Islam dalam Memandang Waria dan Bagaimana Soal Ibadahnya? Buya Yahya: Semoga Diampuni

Misal, kata UAS, ada seorang ibu yang sudah tiga kali melakukan operasi caesar kelahiran.

Karena kondisinya, ibu tersebut tidak bisa lagi memiliki anak karena bisa mengancam keselamatan jiwanya jika melahirkan dengan tindakan operasi yang sama.

Dengan pertimbangan itu, maka wanita boleh disterilisasi.

Atau, lanjut UAS, ada seorang ibu yang menderita penyakit diabetes akut.

Berdasarkan pertimbangan medis, jika ibu tersebut hamil dan melahirkan, dikhawatirkan akan memperburuk kondisi kesehatannya.

Maka dari itu, ibu tersebut boleh tidak punya anak lagi dengan cara sterilisasi.

Baca juga: Hukum Islam Tentang Istri yang Bekerja Menafkahi Keluarga, Apakah Boleh? Simak Penjelasannya

Namun, untuk laki-laki, kata UAS, tidak boleh melakukan vasektomi.

Vasektomi hukumnya haram.

Landasan hukum Islam mengenai vasektomi juga pernah disampaikan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

MUI telah mengeluarkan fatwa sejak 1979 yang menyatakan vasektomi sebagai tindakan pemandulan permanen yang dilarang dalam Islam.

Kebijakan di Jawa Barat

Sementara itu, di sisi lain, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi kini tengah jadi sorotan masyarakat luas.

Alasannya, ia memberlakukan kebijakan vasektomi dalam hal pembagian bansos.

Baca juga: Niat Puasa Kafarat, Puasa Sunnah yang Dilakukan Bagi Orang yang Melanggar Aturan Hukum Islam

Satu diantara syarat penerima bansos adalah mereka yang sudah punya anak banyak harus melakukan vasektomi.

Dedi Mulyadi berasalan, ini bertujuan agar penyaluran bansos bisa merata.

Dedi menilai, kebijakan ini merupakan solusi atas fenomena banyaknya keluarga prasejahtera yang melahirkan melalui operasi caesar dengan biaya sekitar Rp 25 juta per tindakan.

"Seluruh bantuan pemerintah nanti akan diintegrasikan dengan KB. Jangan sampai kesehatannya dijamin, kelahirannya dijamin, tetapi negara menjamin keluarga itu-itu juga," kata Dedi dikutip dari Kompas.com, Selasa (29/4/2025).

Untuk itu, Dedi menegaskan program KB, khususnya KB pria dengan metode vasektomi (MOP), akan dijadikan syarat menerima bantuan, termasuk pemberian beasiswa.

Alasannya adalah, karena banyak keluarga prasejahtera yang tetap memiliki banyak anak, padahal penghasilan mereka terbatas.(tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved