TRIBUN WIKI

Hukum Vasektomi dalam Islam Menurut Buya Yahya dan UAS

Hukum vasektomi dalam Islam adalah haram. Sebab, ia akan memutus keturunan. Memurus keturunan tanpa sebab dilarang oleh agama.

Editor: Array A Argus
Youtube
ULAMA TERPANDANG- Kolase foto dua ulama terpandang yakni Buya Yahya dan Ustaz Abdul Somad. Keduanya sepakat bahwa vasektomi hukumnya haram dalam Islam. 

TRIBUN-MEDAN.COM,- KH Yahya Zainul Ma'arif atau Buya Yahya dan Ustaz Abdul Somad (UAS) sepakat mengenai hukum vasektomi.

Vasektomi adalah metode kontrasepsi Medis Operasi Pria (MOP) atau prosedur bedah kecil yang dilakukan untuk mencegah kehamilan.

Vasektomi dilakukan dengan cara memotong atau menyumbat vas deferens, saluran yang membawa sperma dari testis ke penis.

Dengan begitu, air mani yang dikeluarkan saat ejakulasi tidak lagi mengandung sperma, sehingga dapat mencegah terjadinya pembuahan.

Baca juga: 14 Februari Hari Kasih Sayang, Begini Hukum Islam Menurut Buya Yahya

Dalam Islam, hukum vasektomi ini haram.

Sehingga, umat Islam, khususnya kaum laki-laki dilarang melakukan tindakan medis seperti ini.

"Tidak perlu pakai itu (vasektomi). Jangan mendahului Allah," kata Buya Yahya, dalam channel Youtube Al-Bahjah TV, dengan judul 'Hukum Vasektomi dalam Islam', dilihat Sabtu (3/5/2025).

Pendakwah Prof KH Yahya Zainul Maarif atau Buya Yahya
Pendakwah Prof KH Yahya Zainul Maarif atau Buya Yahya (Serambinews)

Buya Yahya mengatakan, sesuatu yang sifatnya permanen dengan tujuan memutus keturunan tidak boleh dilakukan.

Jika seorang laki-laki ingin menghindari kehamilan pada istrinya, maka bisa menggunakan alat kontrasepsi, bukan lantas memutus keturunan.

Baca juga: dr Richard Lee Mualaf, Lalu Bagaimana Status Pernikahannya Menurut Hukum Islam?

Apa yang disampaikan Buya Yahya juga disampaikan oleh Ustaz Abdul Somad (UAS).

UAS bilang, haram hukumnya bagi laki-laki melakukan vasektomi.

"Vasektomi hukumnya haram tanpa sebab. Kenapa, karena dia memutus keturunan. Tak boleh dalam Islam memutus keturunan," tegas UAS dalam kanal Youtube Ummu Haniya berjudul 'Hukum KB (Vasektomi dan Sterilisasi) dalam Islam'.

Ustaz Abdul Somad Komentari Kasus Kematian Brigadir J, Sebut Ada Doa Dari Sosok Ini Hingga Skenario Terungkap
Ustaz Abdul Somad Komentari Kasus Kematian Brigadir J, Sebut Ada Doa Dari Sosok Ini Hingga Skenario Terungkap (Instagram/@rumpi_gosip)

UAS bilang, seorang laki-laki tidak boleh melakukan steril.

Yang boleh melakukan steril itu hanya kaum wanita, itu pun dengan syarat khusus.

Baca juga: Hukum Islam dalam Memandang Waria dan Bagaimana Soal Ibadahnya? Buya Yahya: Semoga Diampuni

Misal, kata UAS, ada seorang ibu yang sudah tiga kali melakukan operasi caesar kelahiran.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved