Sumut Terkini

Kejari Toba Musnahkan Barbuk 54 Perkara Sejak November 2024 hingga April 2025

Oleh karena itu, barang bukti (barbuk) dalam perkara tersebut dimusnahkan, kemarin, Rabu (30/4/2025).

Penulis: Maurits Pardosi | Editor: Ayu Prasandi
Dok. Kejari Toba
Pemusnahan barang bukti pada 54 perkara berlangsung kemarin, Rabu (30/4/2025). 

"Proses pemusnahan dilakukan sesuai prosedur untuk memastikan barang bukti tidak dapat digunakan kembali," ungkapnya 

"Barang bukti seperti ganja, pakaian, dan alat hisap shabu dimusnahkan dengan cara dibakar," lanjutnya.

Senjata tajam atau benda terbuat dari besi dan handphone dihancurkan dengan cara dipotong, sedangkan narkotika jenis shabu dilarutkan dalam air yang dicampur cairan kimia khusus.

(cr3/tribun-medan.com)

 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved