Sumut Terkini

Kejari Toba Musnahkan Barbuk 54 Perkara Sejak November 2024 hingga April 2025

Oleh karena itu, barang bukti (barbuk) dalam perkara tersebut dimusnahkan, kemarin, Rabu (30/4/2025).

Penulis: Maurits Pardosi | Editor: Ayu Prasandi
Dok. Kejari Toba
Pemusnahan barang bukti pada 54 perkara berlangsung kemarin, Rabu (30/4/2025). 

TRIBUN-MEDAN.com, BALIGE - Sejak bulan November 2024 hingga April 2025, ada sebanyak 50 perkara yang ditangani Kejari Toba telah berkekuatan hukum tetap.

Oleh karena itu, barang bukti (barbuk) dalam perkara tersebut dimusnahkan, kemarin, Rabu (30/4/2025).

"Kejari Toba melaksanakan pemusnahan barang bukti kemarin dari 54 perkara hukum yang telah berkekuatan hukum tetap," ujar Kajari Toba Dohar Nainggolan, Kamis  (1/5/2025). 

Kegiatan yang berlangsung di halaman Kantor Kejari tersebut diikuti stakeholder terkait. 

"Pemusnahan barang bukti ini dilaksanakan dalam rangka pelaksanaan atas putusan pengadilan sejak November 2024 hingga April 2025," terangnya.

"Ada sebanyak 54 perkara yang terdiri dari perkara narkotika sebanyak 30 perkara. Pada tingkat kasasi ada 11 perkara, tingkat banding 3 perkara, dan tingkat pertama ada 16 perkara," sambungnya.

Untuk perkara narkotika, barbuk yang dimusnahkan antara lain ganja, sabu, dan ekstasi.

"Barbuk ganja ada pada 2 perkara dengan netto 9,75 gram.  Barbuk sabu ada pada 24 perkara dengan berat netto 38,04 gram," sambungnya.

"Barbuk ekstasi terdapat pada 4 perkara dengan total  92 butir," lanjutnya.

Untuk perkara kamnegtibum ada sebanyak 17 perkara, antara lain: perlindungan anak ada 9 perkara, perjudi

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

an ada 4 perkara, pemalsuan ada 1 perkara, dan sajam ada 3 perkara," tuturnya.

Untuk perkara oharda ada sebanyak 7 perkara, terdiri dari pencurian sebanyak 3 perkara, penganiayaan sebmayk 2 perkara, pemerasan dan pengerusakan masing-masing 1 perkara. 

"Proses pemusnahan dilakukan sesuai prosedur untuk memastikan barang bukti tidak dapat digunakan kembali," ungkapnya 

"Barang bukti seperti ganja, pakaian, dan alat hisap shabu dimusnahkan dengan cara dibakar," lanjutnya.

Senjata tajam atau benda terbuat dari besi dan handphone dihancurkan dengan cara dipotong, sedangkan narkotika jenis shabu dilarutkan dalam air yang dicampur cairan kimia khusus.

(cr3/tribun-medan.com)

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved