Sumut Terkini
Kejari Toba Musnahkan Barbuk 54 Perkara Sejak November 2024 hingga April 2025
Oleh karena itu, barang bukti (barbuk) dalam perkara tersebut dimusnahkan, kemarin, Rabu (30/4/2025).
Penulis: Maurits Pardosi | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, BALIGE - Sejak bulan November 2024 hingga April 2025, ada sebanyak 50 perkara yang ditangani Kejari Toba telah berkekuatan hukum tetap.
Oleh karena itu, barang bukti (barbuk) dalam perkara tersebut dimusnahkan, kemarin, Rabu (30/4/2025).
"Kejari Toba melaksanakan pemusnahan barang bukti kemarin dari 54 perkara hukum yang telah berkekuatan hukum tetap," ujar Kajari Toba Dohar Nainggolan, Kamis (1/5/2025).
Kegiatan yang berlangsung di halaman Kantor Kejari tersebut diikuti stakeholder terkait.
"Pemusnahan barang bukti ini dilaksanakan dalam rangka pelaksanaan atas putusan pengadilan sejak November 2024 hingga April 2025," terangnya.
"Ada sebanyak 54 perkara yang terdiri dari perkara narkotika sebanyak 30 perkara. Pada tingkat kasasi ada 11 perkara, tingkat banding 3 perkara, dan tingkat pertama ada 16 perkara," sambungnya.
Untuk perkara narkotika, barbuk yang dimusnahkan antara lain ganja, sabu, dan ekstasi.
"Barbuk ganja ada pada 2 perkara dengan netto 9,75 gram. Barbuk sabu ada pada 24 perkara dengan berat netto 38,04 gram," sambungnya.
"Barbuk ekstasi terdapat pada 4 perkara dengan total 92 butir," lanjutnya.
Untuk perkara kamnegtibum ada sebanyak 17 perkara, antara lain: perlindungan anak ada 9 perkara, perjudi
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
an ada 4 perkara, pemalsuan ada 1 perkara, dan sajam ada 3 perkara," tuturnya.
Untuk perkara oharda ada sebanyak 7 perkara, terdiri dari pencurian sebanyak 3 perkara, penganiayaan sebmayk 2 perkara, pemerasan dan pengerusakan masing-masing 1 perkara.
"Proses pemusnahan dilakukan sesuai prosedur untuk memastikan barang bukti tidak dapat digunakan kembali," ungkapnya
"Barang bukti seperti ganja, pakaian, dan alat hisap shabu dimusnahkan dengan cara dibakar," lanjutnya.
Senjata tajam atau benda terbuat dari besi dan handphone dihancurkan dengan cara dipotong, sedangkan narkotika jenis shabu dilarutkan dalam air yang dicampur cairan kimia khusus.
(cr3/tribun-medan.com)
| Ketua DPRD Karo Soroti Kasus Raibnya Saldo Nasabah Bank Plat Medan, Iriani: Usut Tuntas |
|
|---|
| Kantongi Sabu, Seorang Pria Diamankan di Terminal Berastagi |
|
|---|
| Gegara tak ada ASN Minat Jadi Dewan Pengawas PD Pasar Horas, Panitia Seleksi Perpanjang Pendaftaran |
|
|---|
| Buka Indonesia Horse Racing Sumut Cup Seri I Tahun 2025, Bupati Taput Sampaikan Hal Ini |
|
|---|
| Mantan Kadishub Siantar Julham Situmorang Dituntut 4 Tahun 6 Bulan Pungli Retribusi Parkir |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Pemusnahan-barang-bukti-pada-54-perkara-berlangsung-kemarin-Rabu-3042025.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.