Berita Medan
Fakta Persidangan, Dua Anggota TNI Ngaku Jemput Sisik Trenggiling di Polres Asahan
Yusuf menyampaikan bila dirinya saat itu dihubungi oleh Bripka Alfi Hariadi Siregar anggota kepolisian Polres Asahan.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Sidang kasus penjualan sisik trenggiling yang melibatkan dua anggota TNI, satu anggota Polri dan satu sipil kembali di gelar.
Dua terdakwa yang merupakan anggota militer mengikuti persidangan di Pengadilan Tinggi Militer, Rabu (31/4/2025).
Kedua terdakwa adalah Serka M Yusuf Harahap dan Serda Rahmadani Syahputra.
Kepada Ketua Majelis Hakim, Letkol Djunaedi Iskandar keduanya terdakwa menyampaikan bila sisik trenggiling yang mereka hendak jual berasal dari gudang Polres Asahan.
Yusuf menyampaikan bila dirinya saat itu dihubungi oleh Bripka Alfi Hariadi Siregar anggota kepolisian Polres Asahan.
Dia mengatakan mengenal Alfi saat sama sama bertugas menjaga tol Asahan sekitar tahun 2024 lalu.
Dari situ, keduanya kemudian berkomunikasi sampai akhirnya Bripka Alfi menghubunginya untuk menitip barang dari gudang Polres Asahan.
"Siap barang bukti (sisik trenggiling) kami ambil dari gudang Polres Asahan bersama Bripka Alfi," kata Yusuf menegaskan kepada hakim.
Mulanya, Yusuf tak tahu barang yang hendak dititipkan di kiosnya. Belakangan dia diberi tahu bila barang tersebut adalah sisik trenggiling.
Dia kemudian menyanggupi permintaan Alfi dan kemudian menjemput sisik trenggiling tersebut dari gudang Polres Asahan.
Sekitar Oktober 2024, Yusuf menggunakan mobilnya mendatangi gudang Polres Asahan bersama Syahputra.
Sementara Bripka Alfi menunggu di gudang Polres Asahan.
Sampai di sana, ketiga membawa sisik trenggiling yang sudah dimuat di atas mobil pickup dan dibawa menuju kios milik Yusuf.
"Sekitar magrib saya menggunakan mobil pribadi Sigra menjemput sisik trenggiling dipandu Bripka Alfi memasuki Polres Asahan dan menuju gudang," kata Yusuf.
Ada pun sisik trenggiling yang mereka bawa sekitar 1,1 ton. Setelahnya, ketiganya berpisah.
| Direktur PT DSS Ngaku ke Hakim Tilap Uang Perusahaan Rp 3 Milliar, Karyawan Tak Gajian |
|
|---|
| Pionir Midwest Rock dari Medan, Grass Park Hadir dengan Filosofi Taman Rumput dan Idealisme Genre |
|
|---|
| Sambil Menginang, Boru Ginting Memohon ke Presiden Usai Rumahnya Digusur Pemko Medan |
|
|---|
| Menag Nasaruddin Umar Klaim Solusi Prabowo untuk Palestina Diapresiasi Dunia |
|
|---|
| TAMPANG Pelaku Pembongkaran Rumah Pensiunan Dosen |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/PERSIDANGAN-PENJUALAN-SISIK-TRENGGILING.jpg)