Medan Terkini
Sidang Penipuan Nina Wati Sudah Berlangsung 28 Kali namun Belum Juga Dituntut, Ini Kata Kejatisu
Sidang kasus penipuan masuk Akademi Polisi dengan terdakwa Nina Wati sudah berjalan sebanyak 28 kali.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Sidang kasus penipuan masuk Akademi Polisi dengan terdakwa Nina Wati sudah berjalan sebanyak 28 kali, namun Nina yang saat ini tidak ditahan dengan alasan sakit belum juga menjalani sidang tuntutan.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Lubuk Pakam, sidang Nina tercatat sudah 28 kali berjalan.
Nina sendiri tercatat 11 kali tidak hadir dalam sidang dengan alasan sakit.
Terakhir sidang dengan agenda tuntutan yang mestinya dibacakan pada 23 April 2025 ditunda dengan alasan tuntutan belum selesai.
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Adre Wanda Ginting tidak berkomentar banyak mengenai persidangan Nina.
Namun dia membantah adanya perilaku spesial kepada Nina. Menurutnya, semua proses persidangan sudah sesuai prosedural.
"Semua berproses sesuai dengan ketentuan dan tidak ada diistimewakan," kata Adre kepada Tribun Medan, Selasa (29/4/2025).
Dalam mengikuti persidangan, Nina juga kerap didampingi sejumlah orang berbadan tegap seperti saat sidang Rabu (16/4/2025).
Sidang Nina dimulai sekitar pukul 14.50 WIB. Sebelum sidang di mulai, terlihat sejumlah pria berada di Pengadilan Cabang Labuhan Deli.
Tak lama, mobil jenis Inova yang membawa Nina tiba. Sejumlah orang terlihat bersamanya.
Nina turun dari mobil dan memasuki ruang sidang menggunakan kursi roda.
Ada sekitar sepuluh lebih pria yang ikut mengawal Nina hingga ke ruang sidang. Dia kemudian dipapah untuk duduk di kursi pesakitan.
Meski berstatus terdakwa, Nina tak menggunakan baju tahanan. Di tangannya terlihat botol infus.
Sidang Nina Wati sendiri telah berjalan sejak September 2024.
Sepak terjang Nina Wati mencuat sejak sejumlah korban melaporkan wanita tersebut kepada pihak berwajib lantaran tertipu.
| Evaporus Rela Antre dari Pagi sampai Sore Demi BLT Rp 900 Ribu, Kadinsos: Ada 107 Ribu Warga Medan |
|
|---|
| PTPN I–Ciputra Land: Kerugian Negara Rp 263 Miliar Sudah Dipulihkan, 4 Tersangka Segera Diadili |
|
|---|
| Rela Antre Berjam-jam, Ini Kata Warga Usai Terima BLT Kesra Rp 900 ribu di Lapangan Sejati Medan |
|
|---|
| Kejatisu Sita Rp 263 Milliar dari Korupsi Penjualan Aset PTPN ke Ciputra Land, Tahan 4 Tersangka |
|
|---|
| Kejatisu Sita Lagi Rp 113 Miliar Uang Korupsi Penjualan Aset PTPN ke Ciputra Land |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/PERSIDANGAN-Terdakwa-kasus.jpg)