TRIBUN WIKI
Profil Sugi Nur Raharja alias Gus Nur, Baru Bebas dari Penjara Usai Bahas Dugaan Ijazah Palsu Jokowi
Sugi Nur Raharja atau Gus Nur adalah mantan pemain debus yang kemudian mencoba menjadi pendakwah. Ia pernah ditahan di masa Presiden Jokowi.
Pakar Hukum Refly Harun sempat menanggapi bebasnya Gus Nur.
"Saya sudah tahu beberapa waktu lalu sudah tahu bahwa Gus Nur akan bebas pada April, karena saya sempat mengunjungi Gus Nur di Lapas Surakarta," kata Refly, mengutip Channel Youtubenya.
Refly menyebut, Gus Nur telah menjalani hukuman penjara lebih dari dua tahun penjara.
Baca juga: Profil Rahmat Saleh, Anggota DPR dari PKS yang Viral setelah Bilang PNS Pindah ke IKN Picu Selingkuh
"Padahal, jika mengaku kepada hukum konstitusi dan standar hukum yang selurus-lurusnya, jangankan 2,5 tahun, sehari saja Gus Nur tidak layak untuk ditahan. Karena yang dilakukannya itu sesuatu yang bukan pelanggaran, bukan kejahatan," katanya
"Ini semata-mata untuk membungkam bambang Tri, tapi Gus Nur ikut kena. karena kalau bambang Tri sendiri (yang ditahan) itu terlalu kentara. Karena Bambang Tri yang menulis buku tentang Jokowi Undercover 2 yang isinya memang ngeri-ngeri sedap. Intinya ini yang menyulut isu soal ijazah palsu."
Refly mengenang saat Bambang Tri dan Gus Nur secara mengejutkan ditangkap dan ditahan polisi.
Padahal, saat itu, Bambang Tri sedang mengajukan gugatan soal dugaan ijazah palsu Jokowi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Bambang Tri (saat itu) mengajukan gugatan perlawanan hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Tetapi belum lagi gugatan itu digelar secara benar, tiba-tiba Bambang Tri bersama Gus Nur ditangkap dan ditahan karena dianggap menyebarkan berita bohong," ungkap Refly Harun.
Selayang pandang kasus
Penangkapan Bambang Tri dan Gus Nur hanya berselang beberapa hari sebelum digelar sidang dugaan dugaan penggunaan ijazah palsu Jokowi yang sebelumnya dilayangkan Bambang Tri ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Adapun sidang perdana digelar pada 18 Oktober 2022
Bambang Tri Mulyono dijadikan tersangka dalam kasus ujaran kebencian berdasarkan SARA dan penistaan agama.
Tak hanya itu, Sugi Nur Raharja (SNR) alias Gus Nur turut dijadikan sebagai tersangka.
"Adapun sebagai tersangka yang pertama adalah SNR dan kedua adalah BTM," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Kamis (13/10/2022) malam.
Meski merupakan penggugat ijazah palsu Presiden Jokowi, Bambang Tri Mulyono ditetapkan tersangka bukan soal gugatan ijazah palsu.
"Terkait dengan perkembangan penanganan perkara narasumber, pengacara, pengelola, pemilik, pengguna dan atau yang menguasai akun Youtube GUS NUR 13 Official tentang ujaran kebencian berdasarkan SARA dan atau penistaan agama," ujar Nurul.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Gus-Nur-bebas.jpg)