TRIBUN WIKI

Profil Sugi Nur Raharja alias Gus Nur, Baru Bebas dari Penjara Usai Bahas Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

Sugi Nur Raharja atau Gus Nur adalah mantan pemain debus yang kemudian mencoba menjadi pendakwah. Ia pernah ditahan di masa Presiden Jokowi.

Editor: Array A Argus
Warta Kota
BARU BEBAS- Sugi Nur Raharja alias Gus Nur dikabarkan baru saja bebas dari penjara atas kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi. 

TRIBUN-MEDAN.COM,- Sugi Nur Raharja alias Gus Nur dikabarkan baru saja bebas dari penjara.

Ia bebas dari penjara setelah menjalani hukuman 2/3 dari vonis empat tahun penjara atas kasus tuduhan soal dugaan ijazah palsu Jokowi.

Setelah bebas dari penjara, Gus Nur mengaku akan melanjutkan jihadnya.

Baca juga: Profil Udil Surbakti, Pro Players Mobile Legends Diisukan Selingkuh, Diserang Warganet

Sugi Nur Raharja alias Gus Nur Divonis enam tahun penjara atas kasus ujaran kebencian. 
Sugi Nur Raharja alias Gus Nur Divonis enam tahun penjara atas kasus ujaran kebencian.  (HO)

"Insya Allah mohon doa restunya, ke depan kita akan kembali berjihad, kembali aktivitas melayani cahaya dan takdir Allah, bermanfaat untuk banyak orang," kata Gus Nurdikutip dari Warta Kota, Selasa (29/4/2025).

Ia mengatakan, dirinya akan melanjutkan program yang pernah ada, seperti bedah rumah fakir miskin, bedah masjid, dan infaq besar.

Profil Gus Nur

Sugi Nur Raharja, atau yang lebih dikenal dengan nama Gus Nur, adalah mantan pemain debus yang kemudian menjadi seorang pendakwah tanpa belajar di pondok.

Ia juga dikenal sebagai seorang penulis lagu, dan tokoh kontroversial asal Indonesia.

Gus Nur lahir pada 11 Februari 1974 di sebuah desa di Banten. 

Baca juga: Profil Suster Genevieve Jeanningros, Sahabat Paus Fransiskus yang Terisak Langgar Protokol Vatikan

Pada usia dua tahun, ia pindah ke Bantul, Yogyakarta, dan kemudian menetap di Desa Gempeng, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.

Sebelum menekuni dakwah, Gus Nur pernah menjadi pemain debus mengikuti jejak ayahnya.

Setelah ayahnya wafat, ia meninggalkan dunia debus dan mulai mendalami agama secara otodidak sambil memanfaatkan kemampuan debusnya sebagai media dakwah.

Gus Nur beberapa kali terlibat kasus hukum terkait ujaran kebencian dan pencemaran nama baik, terutama terhadap organisasi Nahdlatul Ulama (NU) dan Banser.

Baca juga: Profil Anhal Mulya Perkasa, Camat Padang Selatan yang Selingkuh Pernah Aniaya Junior di IPDN

Pada 2018, ia diperiksa dan kemudian ditetapkan tersangka atas kasus pencemaran nama baik Banser NU dan Anshor.

Pada 2020, ia divonis 10 bulan penjara terkait kasus ujaran kebencian, meski tidak ditahan saat vonis. 

Pada 2022, ia kembali ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama terkait pelaporan dugaan ijazah palsu Jokowi.

Pandangan Pakar Hukum

Sumber: Warta kota
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved