Berita Viral

FAKTA Gubernur KDM: Hapus Dana Hibah Ponpes, Seteru dengan Ormas GRIB Jaya, hingga Larang Study Tour

Dedi Mulyadi menghapuskan dana hibah untuk pondok pesantren dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025.

Editor: AbdiTumanggor
tribunJabar.id/Dian Herdiansyah
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi tidak ambil pusing soal ultimatum Ormas GRIB Jaya. 

Dalam dokumen Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2025, hanya dua lembaga keagamaan yang tetap menerima hibah, yakni Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Jawa Barat sebesar Rp9 miliar dan Yayasan Mathlaul Anwar Ciaruteun Udik di Kabupaten Bogor sebesar Rp250 juta.

Namun, sejumlah lembaga lain masih menerima hibah dengan besaran yang bervariasi, meski banyak yang mengalami pemangkasan.

Misalnya: 

- PMI Jabar: Rp1,8 miliar (dari sebelumnya Rp2,1 miliar)

- KPID Jabar: Rp3,4 miliar

- DPD KNPI Jabar: Rp2 miliar (dari Rp5,5 miliar)

- NPCI Jabar: Rp10 miliar (dari Rp12,1 miliar) 

- Kormi Jabar: Rp1 miliar (dari Rp3,7 miliar)

- KONI Jabar: Rp30 miliar (dari Rp31,1 miliar)

- Kwarda Pramuka Jabar: Rp1 miliar

- Kanwil Kemenag Jabar: Rp19,2 miliar untuk layanan petugas haji

- PWNU Jabar: Rp1,7 miliar

- Persis Jabar: Rp560 juta.

Bagaimana dengan Hibah untuk Lembaga Negara dan Parpol?

Menariknya, hibah kepada partai politik tetap disalurkan tanpa pengurangan, mengikuti proporsi perolehan suara masing-masing partai. 

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved