Berita Viral
Dasar Hukum Penyitaan 47 Ribu Hektare Lahan yang Selama Ini Dikuasai Tor Ganda Milik DL Sitorus
Adapun penyitaan lahan tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) tahun 2006, terkait perkara register 40. PT Tor Ganda adalah milik DL Sitorus.
"Dengan pengelolaan yang tepat, lahan tersebut diharapkan dapat mendukung program pemberdayaan ekonomi, peningkatan kesejahteraan rakyat, dan pelestarian lingkungan,"sambungnya.
Kata Kapuspen TNI, Satgas PKH bersama seluruh unsur terkait, berkomitmen terus melakukan monitoring dan penertiban terhadap kawasan-kawasan lain yang serupa, demi memastikan bahwa hukum dan keadilan benar-benar hadir di tengah masyarakat, bukan untuk kepentingan segelintir orang.
Penjelasan Ketua Pelaksana Satgas PKH
Sebelumnya, Ketua Pelaksana Satgas PKH yang juga Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah mengatakan kepada wartawan, bahwa sita eksekusi secara administratif sudah dilakukan di sebelumnya.
Menurut Febrie Adriansyah, tim Satgas PKH mulai melakukan penguasaan total atas lahan hutan alih fungsi ilegal tersebut pada Jumat (25/4/2025), untuk dikembalikan ke negara.
“Eksekusi sudah. Dan sudah dikuasai,” kata Febrie kepada awak media, Kamis (24/4/2025).
Sementara, Sekretaris Satgas PKH Kajagung, Sutikno menerangkan, lahan perkebunan kelapa sawit seluas 47.000 hektare di Padang Lawas Sumatera Utara yang selama ini dalam penguasaan DL Sitorus melalui PT Tor Ganda sudah dinyatakan inkrah oleh pengadilan sebagai perbuatan melawan hukum.
Melalui putusan Mahkamah Agung (MA) tahun 2006 dinyatakan DL Sitorus bersalah dalam penguasaan lahan hutan Register 40 milik negara.
Lebih lanjut, kata Sutikno, bertahun-tahun setelah putusan MA, kejaksaan selalu gagal melakukan eksekusi lahan tersebut.
“Selama ini mungkin dikarenakan adanya perlawanan-perlawanan, karena kita tahu memang selama ini, ada pengaruh yang cukup besar sehingga eksekusi lahan pada Register 40 tersebut tidak bisa dilaksanakan,”jelas Sutikno kemudian.
Setelah dalam penguasaan total, Satgas PKH Kejagung akan menyerahkan aset negara tersebut kepada Kementerian Kehutanan (Kemenhut).
Selanjutnya, Satgas PKH akan meminta Kementerian BUMN untuk melakukan pengelolaan lanjutan atas keberadaan perkebunan kelapa sawit tersebut.
“Nantinya akan diserahkan kepada Kementerian BUMN setelah penilaian-penilaian tertentu apakah aset-aset lahan perkebunan tersebut dapat dikelola untuk negara,”pungkas Sutikno.
Lantas, seperti apa rekam jejak DL Sitorus hingga jaksa baru sekarang berani menyita lahan yang dikuasainya?
Dr. Sutan Raja Darianus Lungguk Sitorus atau DL Sitorus adalah seorang pengusaha sukses asal Sumatera Utara.
Lahan 47.000 Hektare yang Dikuasai DL Sitorus Dise
DL Sitorus
Mahkamah Agung
Letjen TNI Richard Tampubolon
| NASIB AKBP Rossa Purba Bekti Dilaporkan ke Dewas KPK Diduga Halangi Pemeriksaan Bobby Nasution |
|
|---|
| INI PENYEBAB Media Twitter Atau X Tak Bisa Diakses Malam Ini, Simak Ini Solusinya |
|
|---|
| ALASAN KPU Belum Dapat Memberikan Dokumen-dokumen Ijazah Jokowi karena Masih Dicari di Arsip |
|
|---|
| MENGENAL SOSOK Laksamana TNI AL Joko Andriyanto Komandan Pusat Komando Pasukan Katak |
|
|---|
| BANTAH RIBUAN, Irjen Sandi Sebut 300 Personel yang Duduki Jabatan Sipil, Tunggu Perintah Kapolri |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/kasum-tni-richard-tampubolon-serahkan-lahan-DL.jpg)