Berita Viral
Dasar Hukum Penyitaan 47 Ribu Hektare Lahan yang Selama Ini Dikuasai Tor Ganda Milik DL Sitorus
Adapun penyitaan lahan tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) tahun 2006, terkait perkara register 40. PT Tor Ganda adalah milik DL Sitorus.
TRIBUN-MEDAN.COM - Tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) telah menyita 47.000 hektare lahan yang selama ini dikuasai oleh PT Tor Ganda.
PT Tor Ganda merupakan milik DL Sitorus dan keluarganya.
Adapun penyitaan lahan tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) tahun 2006, terkait perkara register 40.
Dalam perkara register 40 ini, DL Sitorus sempat dijatuhi hukuman penjara selama delapan tahun dan denda Rp 5 miliar.
Tidak hanya itu, MA juga memerintahkan agar lahan seluas 47.000 hektare beserta bangunan dan fasilitasnya disita dan dikembalikan kepada negara melalui eksekusi oleh Kejagung RI.
Namun, selama bertahun-tahun sejak putusan itu terbit, Kejagung RI tak kunjung melakukan penyitaan.
Baru kali inilah penyitaan bisa terlaksana melalui Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
Pada Jumat, 25 April 2025, Satgas PKH menyita dua klaster lahan.
Pertama, lahan yang disita seluas 23.000 hektare.
Lahan ini dikuasai oleh PT Tor Ganda dan KPKS berada di Padang Lawas.
Kedua, lahan perkebunan kelapa sawit seluas 24.000 hektare yang selama ini juga dalam penguasaan PT Torus Ganda dan Koperasi Parsub. Jadi total lahan yang disita seluas 47.000 hektare.
Dipergunakan Sebesar-besarnya untuk Kemakmuran Rakyat
Setelah berhasil melakukan eksekusi fisik terhadap lahan seluas 47.000 tersebut, selanjutnya ditandai dengan berita acara serah terima dari Kepala Staf Umum TNI (Kasum TNI) Letjen TNI Richard Tampubolon yang juga merupakan bagian dari Satgas PKH, kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara, Idianto, selaku Jaksa Eksekutor, pada Jumat (25/4/2025).
Lahan yang telah dieksekusi kini secara resmi diserahkan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk pengelolaan lebih lanjut.
Kapuspen TNI Brigjen Kristomei Sianturi menjelaskan, eksekusi ini dilakukan berdasarkan Keputusan Mahkamah Agung Nomor 2642K/Pid/2006 tanggal 12 Februari 2007 yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Upaya ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam menegakkan hukum, sekaligus untuk memastikan bahwa aset-aset negara dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat,"jelasnya dalam keterangan tertulisnya, Minggu (27/4/2025).
Lahan 47.000 Hektare yang Dikuasai DL Sitorus Dise
DL Sitorus
Mahkamah Agung
Letjen TNI Richard Tampubolon
| NASIB AKBP Rossa Purba Bekti Dilaporkan ke Dewas KPK Diduga Halangi Pemeriksaan Bobby Nasution |
|
|---|
| INI PENYEBAB Media Twitter Atau X Tak Bisa Diakses Malam Ini, Simak Ini Solusinya |
|
|---|
| ALASAN KPU Belum Dapat Memberikan Dokumen-dokumen Ijazah Jokowi karena Masih Dicari di Arsip |
|
|---|
| MENGENAL SOSOK Laksamana TNI AL Joko Andriyanto Komandan Pusat Komando Pasukan Katak |
|
|---|
| BANTAH RIBUAN, Irjen Sandi Sebut 300 Personel yang Duduki Jabatan Sipil, Tunggu Perintah Kapolri |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/kasum-tni-richard-tampubolon-serahkan-lahan-DL.jpg)