Berita Viral

Dasar Hukum Penyitaan 47 Ribu Hektare Lahan yang Selama Ini Dikuasai Tor Ganda Milik DL Sitorus

Adapun penyitaan lahan tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) tahun 2006, terkait perkara register 40. PT Tor Ganda adalah milik DL Sitorus.

|
puspen tni
BERITA ACARA PENYERAHAN LAHAN: Tim Satgas PKH Kepala Staf Umum TNI (Kasum TNI) Letjen TNI Richard Tampubolon dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara, Idianto, selaku Jaksa Eksekutor, menyerahkan berita acara penyerahan lahan seluas 47.000 hektare yang selama ini diukasai PT Torus Ganda diserahkan kepada KLHK pada Jumat (25/4/2025). Lahan yang telah dieksekusi secara administrasi dan fisik ini kini resmi diserahkan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk pengelolaan lebih lanjut. (Puspen TNI) 

TRIBUN-MEDAN.COM -  Tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) telah menyita 47.000 hektare lahan yang selama ini dikuasai oleh PT Tor Ganda. 

PT Tor Ganda merupakan milik DL Sitorus dan keluarganya.

Adapun penyitaan lahan tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) tahun 2006, terkait perkara register 40.

Dalam perkara register 40 ini, DL Sitorus sempat dijatuhi hukuman penjara selama delapan tahun dan denda Rp 5 miliar.

BERITA ACARA PENYERAHAN LAHAN: Tim Satgas PKH Kepala Staf Umum TNI (Kasum TNI) Letjen TNI Richard Tampubolon dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara, Idianto, selaku Jaksa Eksekutor, menyerahkan berita acara penyerahan lahan seluas 47.000 hektare yang selama ini diukasai PT Torus Ganda diserahkan kepada KLHK pada Jumat (25/4/2025). Lahan yang telah dieksekusi secara administrasi dan fisik ini kini resmi diserahkan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk pengelolaan lebih lanjut. (Puspen TNI)
BERITA ACARA PENYERAHAN LAHAN: Tim Satgas PKH Kepala Staf Umum TNI (Kasum TNI) Letjen TNI Richard Tampubolon dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara, Idianto, selaku Jaksa Eksekutor, menyerahkan berita acara penyerahan lahan seluas 47.000 hektare yang selama ini diukasai PT Torus Ganda diserahkan kepada KLHK pada Jumat (25/4/2025). Lahan yang telah dieksekusi secara administrasi dan fisik ini kini resmi diserahkan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk pengelolaan lebih lanjut. (Puspen TNI) (Puspen TNI)

Tidak hanya itu, MA juga memerintahkan agar lahan seluas 47.000 hektare beserta bangunan dan fasilitasnya disita dan dikembalikan kepada negara melalui eksekusi oleh Kejagung RI.

Namun, selama bertahun-tahun sejak putusan itu terbit, Kejagung RI tak kunjung melakukan penyitaan.

Baru kali inilah penyitaan bisa terlaksana melalui Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH).

Pada Jumat, 25 April 2025, Satgas PKH menyita dua klaster lahan.

Pertama, lahan yang disita seluas 23.000 hektare.

Lahan ini dikuasai oleh PT Tor Ganda dan KPKS berada di Padang Lawas.

Kedua, lahan perkebunan kelapa sawit seluas 24.000 hektare yang selama ini juga dalam penguasaan PT Torus Ganda dan Koperasi Parsub. Jadi total lahan yang disita seluas 47.000 hektare.

kasum tni richard tampubolon serahkan lahan DL
BERITA ACARA PENYERAHAN LAHAN: Tim Satgas PKH Kepala Staf Umum TNI (Kasum TNI) Letjen TNI Richard Tampubolon dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara, Idianto, selaku Jaksa Eksekutor, menyerahkan berita acara penyerahan lahan seluas 47.000 hektare yang selama ini diukasai PT Torus Ganda diserahkan kepada KLHK pada Jumat (25/4/2025). Lahan yang telah dieksekusi secara administrasi dan fisik ini kini resmi diserahkan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk pengelolaan lebih lanjut. (Puspen TNI)

Dipergunakan Sebesar-besarnya untuk Kemakmuran Rakyat

Setelah berhasil melakukan eksekusi fisik terhadap lahan seluas 47.000 tersebut, selanjutnya ditandai dengan berita acara serah terima dari Kepala Staf Umum TNI (Kasum TNI) Letjen TNI Richard Tampubolon yang juga merupakan bagian dari Satgas PKH, kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara, Idianto, selaku Jaksa Eksekutor, pada Jumat (25/4/2025).

Lahan yang telah dieksekusi kini secara resmi diserahkan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk pengelolaan lebih lanjut.

Kapuspen TNI Brigjen Kristomei Sianturi menjelaskan, eksekusi ini dilakukan berdasarkan Keputusan Mahkamah Agung Nomor 2642K/Pid/2006 tanggal 12 Februari 2007 yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Upaya ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam menegakkan hukum, sekaligus untuk memastikan bahwa aset-aset negara dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat,"jelasnya dalam keterangan tertulisnya, Minggu (27/4/2025).

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved