Medan Terkini

Dua Kurir Sabusabu Seberat 20 Kg Terancam Hukuman Mati di Pengadilan Negeri Medan

Dua terdakwa sabu seberat 20 kilogram terancam hukuman mati. Keduanya adalah Jasri dan Heri Chandra.

DOKUMENTASI PN MEDAN
KURIR SABU: Dua kurir sabu seberat 20 kilogram saat mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang dibacakan pada Jumat (25/4/2025) di Pengadilan Negeri Medan. 

Seketika polisi langsung menangkap Jasri dan Heri, serta menggeledah mobil yang mereka kendarai.

Saat penggeledahan, polisi menemukan sabu dengan berat 20 kg. Setelah itu, mereka dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk diproses lebih lanjut.

(cr17/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved