Medan Terkini
Dua Kurir Sabusabu Seberat 20 Kg Terancam Hukuman Mati di Pengadilan Negeri Medan
Dua terdakwa sabu seberat 20 kilogram terancam hukuman mati. Keduanya adalah Jasri dan Heri Chandra.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Randy P.F Hutagaol
DOKUMENTASI PN MEDAN
KURIR SABU: Dua kurir sabu seberat 20 kilogram saat mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang dibacakan pada Jumat (25/4/2025) di Pengadilan Negeri Medan.
Seketika polisi langsung menangkap Jasri dan Heri, serta menggeledah mobil yang mereka kendarai.
Saat penggeledahan, polisi menemukan sabu dengan berat 20 kg. Setelah itu, mereka dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk diproses lebih lanjut.
(cr17/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Berita Terkait: #Medan Terkini
| Berita Foto: Warga Antrean Menunggu Penyaluran Dana Bansos di Lapangan Sejati Medan |
|
|---|
| Berita Foto: Penertiban Bangunan Yang Berdiri di Lahan Pemko Medan, Warga Direlokasi ke Rumah Susun |
|
|---|
| Evaporus Rela Antre dari Pagi sampai Sore Demi BLT Rp 900 Ribu, Kadinsos: Ada 107 Ribu Warga Medan |
|
|---|
| PTPN I–Ciputra Land: Kerugian Negara Rp 263 Miliar Sudah Dipulihkan, 4 Tersangka Segera Diadili |
|
|---|
| Rela Antre Berjam-jam, Ini Kata Warga Usai Terima BLT Kesra Rp 900 ribu di Lapangan Sejati Medan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/PERSIDANGAN-Dua-kurir-sabu-seberat-20-kilogram-saat.jpg)