Profil Tokoh

Rekam Jejak DL Sitorus, Raja Sawit yang Lahannya Seluas 47.000 Hektare Kini Disita Kejagung RI

Sutan Raja Darianus Lungguk Sitorus atau DL Sitorus adalah Raja Sawit asal Sumatera Utara. Pada April 2025, Kejagung menyita 47.000 Ha lahan sawitnya.

Penulis: Array A Argus | Editor: Array A Argus
Tribunnews.com/Vanroy Pakpahan
DL Sitorus digiring ke sel tahanan Mabes Polri, Selasa (4/5/2010), terkait kasus suap Rp 300 juta kepada hakim PT TUN Ibrahim yang menangani sengketa tanah di Cengkareng Jakarta Barat, antara PT Sabar Ganda melawan Pemprov DKI Jakarta. 

Selanjutnya, DL Sitorus juga memiliki rumah sakit dan klinik 24 jam di wilayah Jabodetabek.

Dalam dunia politik, ia mendirikan dan menjadi tokoh utama Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN) pada 20 Januari 2006.

Kasus Register 40

Kasus Register 40 adalah perkara hukum yang menjerat pengusaha sawit DL Sitorus.

Dalam perkata ini, DL Sitorus dituding menguasai lahan hutan lindung seluas sekitar 47.000 hektare di Padang Lawas, Sumatera Utara secara ilegal.

Lahan tersebut masuk dalam kawasan hutan Register 40 yang merupakan milik negara dan tidak boleh dialihfungsikan tanpa izin resmi dari Kementerian Kehutanan.

Ketika kasus ini naik ke persidangan, DL Sitorus dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2006 atas tindak pidana menguasai dan menggunakan kawasan hutan Register 40 tanpa izin.

Ia dijatuhi hukuman penjara selama delapan tahun dan denda Rp5 miliar, dengan putusan inkrah yang menguatkan status hukum tersebut.

Selain pidana penjara, hakim memerintahkan agar lahan seluas 47 ribu hektare beserta bangunan dan fasilitasnya disita dan dikembalikan kepada negara melalui eksekusi oleh Kejaksaan Agung.

Namun, selama bertahun-tahun, eksekusi lahan tersebut mengalami hambatan, termasuk perlawanan dan kompleksitas hukum, sehingga lahan tetap dikuasai oleh keluarga dan perusahaan DL Sitorus.

Pada April 2025, Satgas Penertiban dan Penegakan Hukum (Satgas PKH) Kejaksaan Agung melakukan penyitaan dan eksekusi lahan seluas 47 ribu hektare tersebut, mengambil alih penguasaan lahan yang sebelumnya dikuasai secara ilegal.

Wafat di Pesawat

DL Sitorus meninggal dunia saat melakukan perjalanan dari Jakarta menuju Medan.

Mendiang mengembuskan napas terakhirnya ketika duduk di bangu penerbangan pesawat Garuda GA 188, pada 3 Agustus 2017.

Saat itu, kabar duka DL Sitorus menghentak publik.

Informasi yang menyebar kala itu menyebutkan bahwa DL Sitorus duduk di bangku nomor delapan.

Dari foto yang beredar luas, tampak DL Sitorus ketika meninggal dunia masih menggunakan stelan jas.

Ia diduga meninggal dunia pada usia 78 tahun karena penyakit jantung yang diidapnya.(ray/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved