Berita Viral
DUDUK PERKARA Terkuaknya Borok Advokat Penggugat Ijazah Jokowi, Zaenal Diduga Pakai NIM Mahasiswa DO
Zaenal Mustofa, advokat yang jadi penggugat keabsahan ijazah mantan Presiden Joko Widodo sudah dijadikan sebagai tersangka
TRIBUN-MEDAN.com - Zaenal Mustofa, advokat yang jadi penggugat keabsahan ijazah mantan Presiden Joko Widodo sudah dijadikan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Sukoharjo.
Zaenal Mustofa diduga memalsukan dokumen perguruan tinggi dari Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) untuk melanjurkan kuliah di Fakultas Hukum Universitas Surakarta (UNSA)
Diduga Zaenal Mustofa tidak pernah tercatat sebagai mahasiswa di UMS.
Zaenal diketahui pernah mencalonkan diri sebagai anggota legislatif DPR RI dari Dapil V Jawa Tengah yang meliputi Boyolali, Klaten, Sukoharjo, dan Kota Surakarta.
Setelah Pemilu, Zaenal tampil sebagai salah satu penggugat keabsahan ijazah Presiden Joko Widodo melalui gerakan TIPU UGM.
Hal ini dibenarkan Kasatreskrim Polres Sukoharjo, AKP Zaenudin.
"Benar, Zaenal Mustofa telah kami tetapkan sebagai tersangka. Kami akan segera melakukan pemeriksaan lanjutan dan menyiapkan berkas untuk pelimpahan tahap I ke jaksa penuntut umum," ujar Zaenudin, Senin (21/4/2025).
Zaenal diduga melakukan pemalsuan dokumen dengan menggunakan Nomor Induk Mahasiswa (NIM) milik orang lain demi melanjutkan kuliah di Fakultas Hukum Universitas Surakarta (UNSA).
Pelapor kasus ini, Asri Purwanti, menyebutkan laporan terhadap Zaenal telah disampaikan sejak Oktober 2023 lalu.
"Kami meyakini NIM milik Anton Wijanarko dengan NIM C100010099 di FH UMS dipakai Zaenal untuk melanjutkan kuliah di FH UNSA," ungkap Asri, Rabu (23/4/2025).
Kecurigaan muncul saat Asri mengecek data dari LLDIKTI Wilayah VI Semarang yang menyebut Zaenal sebagai mahasiswa pindahan dari Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS).
Saat ditelusuri ke UMS, terungkap bahwa Zaenal tidak pernah tercatat sebagai mahasiswa di sana.
"NIM yang digunakan ternyata milik Anton Wijanarko, yang sudah Drop Out dari UMS," jelasnya.
Atas perbuatannya, Zaenal Mustofa terancam Pasal 263 ayat 2 KUHP tentang penggunaan surat palsu, dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun.
Kasus dugaan pemalsuan ijazah yang menjerat Zaenal Mustofa sempat tertunda karena pencalonannya sebagai caleg DPR RI dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) pada Pemilu 2024.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Pengacara-Zaenal-Mustofa-Tersangka.jpg)