Berita Viral

DUDUK PERKARA Terkuaknya Borok Advokat Penggugat Ijazah Jokowi, Zaenal Diduga Pakai NIM Mahasiswa DO

Zaenal Mustofa, advokat yang jadi penggugat keabsahan ijazah mantan Presiden Joko Widodo sudah dijadikan sebagai tersangka

Editor: Salomo Tarigan
KOLASE Istimewa
PENGACARA JADI TERSANGKA: Zaenal Mustofa, salah satu pengacara (advokat) yang ikut melaporkan ijazah Jokowiditetapkan sebagai tersangka pemalsuan dokumen. Zaenal Mustofa diduga menggunakan Nomor Induk Mahasiswa (NIM) dan transkrip nilai mata kuliah milik mahasiswa Fakultas Hukum (FH) UMS atas nama Anton Wijanarko untuk melanjutkan kuliah di FH Universitas Surakarta (Unsa). 

Penyelidikan kembali dilanjutkan oleh Satreskrim Polres Sukoharjo pada 6 Desember 2024, hingga akhirnya Zaenal resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 18 April 2024. 

Tanggapan Zaenal Usai Dijadikan Tersangka

 Zaenal Mustofa membantah semua tuduhan yang dialamatkan terhadap dirinya.

Ia bahkan menyebut dirinya sedang dikriminalisasi.

"Pertama, saya merasa dikriminalisasi oleh pihak Polres. Terkait perkara yang dilaporkan, satu hal yang perlu diketahui adalah saya tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan," ujar Zaenal saat dikonfirmasi TribunSolo.com, Rabu (23/4/2025).

 Kemudian, Zaenal mempertanyakan legal standing pelapor, Asri Purwanti, dalam kasus ini.

"Yang kedua, Asri tidak memiliki legal standing dalam perkara ini. Tidak ada hubungan langsung ataupun kerugian pribadi yang dialami," tegasnya.

Zaenal menuding laporan yang diajukan oleh Asri mengandung manipulasi.


"Yang ketiga, laporan itu seolah-olah menyebut telah terjadi peristiwa hukum pada 12 Desember 2019. Padahal, saya tidak pernah melakukan tindak pidana seperti yang dimaksud. Bahkan saat saya diperiksa, ternyata dokumen yang dijadikan dasar adalah dari tahun 2008-2009," bebernya.

 
Menurut Zaenal, apabila mengacu pada dokumen tersebut, maka perkara yang dituduhkan sudah kedaluwarsa.

"Kalau mengacu ke dokumen tahun 2008-2009, secara hukum itu otomatis kadaluarsa sesuai dengan Pasal 78 dan 79 KUHP," tandasnya.

Zaenal diduga menggunakan Nomor Induk Mahasiswa (NIM) milik Anton Wijanarko, mahasiswa Drop Out dari UMS, untuk dapat melanjutkan kuliah di Universitas Surakarta (UNSA). 

Atas dugaan itu, dirinya dijerat dengan Pasal 263 ayat 2 KUHP tentang penggunaan surat palsu, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.

Kasus ini menjadi sorotan nasional karena Zaenal juga dikenal sebagai salah satu pengacara dalam tim Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM), yang menggugat keabsahan ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. 

4 Orang Dilaporkan Jokowi 

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved