Berita Medan

Sistem Parkir di Medan Kacau Resahkan Warga, Dishub Janji Evaluasi dan Terbitkan Perwal Baru

Warga Medan kerap cekcok bahkan kontak fisik dengan juru parkir yang memaksa membayar tunai.

Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO
Sejumlah sepeda motor terparkir di depan Stasiun Kereta Api Medan Jalan Kereta Api, Kota Medan, Rabu (3/1). Dinas Perhubungan Kota Medan akan menaikkan harga tarif parkir, seperti kendaraan roda dua menjadi Rp 3 ribu, mobil menjadi Rp 5 ribu, mini bus menjadi Rp 7 ribu, truk mini mnejadi Rp 8 ribu, dan truk gandeng menjadi Rp 12 ribu. 

Terkait gaji juru parkir yang bertugas dalam skema parkir berlangganan, Suriono menyampaikan bahwa mulai Januari 2025, tidak ada lagi anggaran untuk membayar honor mereka.

Ia mengklaim hal ini imbas kebijakan efisiensi anggaran dari pemerintah pusat.

"Jadi ke depan parkir berlangganan masih tetap berjalan sampai masa barcode-nya habis, sambil menunggu aturan baru nantinya,” ujar dia.

Ia memastikan, sebelum 1 Juli 2025, pihaknya akan menerbitkan Perwal baru yang lebih komprehensif.

Perwal baru tidak hanya mengatur tarif, tapi juga mekanisme teknis dan perlakuan terhadap jukir. 

Terpisah, anggota DPRD Kota Medan, HT Bahrumsyah, sebelumnya menilai Pemko Medan perlu bertanggung jawab atas kebijakan sistem parkir ini.

Ia menyoroti penggunaan anggaran APBD untuk mendukung sistem parkir berlangganan yang nyatanya di lapangan tidak berjalan maksimal.

"Parkir berlangganan dianggarkan Rp26 miliar di P-APBD 2024, tapi realisasi PAD-nya cuma Rp15 miliar. Lalu tahun 2025 dianggarkan lagi Rp79 miliar untuk gaji jukir dan lainnya. Ini harus ada pertanggungjawaban," bebernya. 

Bahrumsyah juga mengungkapkan ketidaksesuaian antara Perwal yang berlaku dengan praktik di lapangan.

Menurutnya, Perwal No. 26 Tahun 2024 tentang Pelayanan Parkir Berlangganan di Tepi Jalan masih berlaku, tetapi Dishub justru sudah menerapkan tarif parkir manual berdasarkan Perda No.1 Tahun 2024.

"Ada tumpang tindih regulasi. Harusnya, sebelum sistem manual dijalankan, pemko terbitkan dulu Perwal yang sesuai dengan Perda terbaru," tegasnya.

Bahrumsyah juga menyoroti penarikan SPT (Surat Perintah Tugas) pengawas parkir di lokasi konvensional yang dilakukan Dishub pasca diterapkannya e-Parking pada April 2024. Ia menyebut, kebijakan ini menunjukkan ketidaksiapan dan kurangnya perencanaan matang atas kebijakan parkir di Medan

(Dyk/Tribun-Medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved