Berita Medan

Sistem Parkir di Medan Kacau Resahkan Warga, Dishub Janji Evaluasi dan Terbitkan Perwal Baru

Warga Medan kerap cekcok bahkan kontak fisik dengan juru parkir yang memaksa membayar tunai.

Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO
Sejumlah sepeda motor terparkir di depan Stasiun Kereta Api Medan Jalan Kereta Api, Kota Medan, Rabu (3/1). Dinas Perhubungan Kota Medan akan menaikkan harga tarif parkir, seperti kendaraan roda dua menjadi Rp 3 ribu, mobil menjadi Rp 5 ribu, mini bus menjadi Rp 7 ribu, truk mini mnejadi Rp 8 ribu, dan truk gandeng menjadi Rp 12 ribu. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN – Sistem tarif parkir di Medan kacau, kerap bermasalah dan menimbulkan konflik antara warga dan juru parkir.

Pemerintah Kota Medan melalui Dinas Perhubungan (Dishub) akhirnya buka suara perihal pengelolaan sistem parkir saat ini yang menjadi keresahan warga Medan.

Warga Medan kerap cekcok bahkan kontak fisik dengan juru parkir yang memaksa membayar tunai.

Padahal warga sudah bayar barcode parkir di depan dengan kebijakan yang resmi dari Pemerintahan Kota Medan.

"Terus-terusan bermasalah sistem parkir, kita warga ditolak pakai barcode, jadi untuk apa dari awal kami sudah bayar, praktiknya tetap saja dipaksa bayar tunai. Sudah sering viral kasus parkir ini hingga keributan," kata Andi warga Medan Kota. 

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dishub Kota Medan, Suriono, mengakui penerapan parkir berlangganan melalui barcode dan sistem e-Parking di lapangan memang masih jauh dari yang diharapkan. 

"Semangat kita membuat terobosan parkir berlangganan memang untuk menaikkan PAD (pendapatan asli daerah). Tapi dalam praktiknya di lapangan, masih sering terjadi konflik antara juru parkir dan masyarakat," ujarnya, Senin (21/4/2025). 

Ia menyebutkan, sistem yang sudah diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) akan segera dievaluasi secara menyeluruh.

Dalam upaya perbaikan ke depan, Dishub akan meninjau kembali efektifitas sistem e-Parking. 

Tak hanya itu, Suriono menegaskan bahwa opsi pembayaran non-tunai masih menjadi pilihan utama.

Namun tetap mengakomodasi masyarakat yang belum memiliki akses ke metode pembayaran digital.

“Misalnya kita keluar dari mal tapi tidak punya OVO atau dompet digital lainnya, nantinya petugas akan membantu menge-tap sistemnya. Masyarakat tetap bisa bayar tunai ke jukir, dan jukir yang akan top-up ke sistem,” ungkap dia. 

Saat ini, Dishub masih mengacu pada Perda mengenai tarif parkir dan Perwal sebagai dasar operasional, termasuk sistem barcode yang masih berlaku hingga masa aktifnya habis.

Bagi warga yang telah mendaftar parkir berlangganan sejak Juli 2024, masa berlakunya akan berakhir pada 30 Juni 2025.

"Per 1 Juli 2025, kami akan mulai mengecek barcode yang masih aktif dan menghentikan penggunaannya. Perwal baru akan kami terbitkan sebelum tanggal tersebut untuk mengatur sistem parkir yang lebih baik," katanya. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved