Berita Viral

NASIB Jan Hwa Diana, Gudang Sentosa Seal Miliknya Disegel Walikota Surabaya: tak Boleh Membuat Gaduh

Diketahui pengusaha Jan Hwa Diana viral lantaran kasus dugaan penahaan puluhan ijazah mantan karyawan.

KOMPAS.com/ANDHI DWI
DISEGEL - Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, saat menyegel gudang CV Sentoso Seal, Selasa (22/4/2025).Pemerintah Kota Surabaya bersama Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak melakukan penyegelan gudang milik CV Sentoso Seal di Komplek Pergudangan Margomulyo, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (22/4/2025). (KOMPAS.com/ANDHI DWI) 

Adapun Walikota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan dilarang membuat gaduh.

Baca juga: Kursus Pelatih dan Wasit Voli Sumut Diharapkan Menjadi Ajang Dalam Peningkatan Pembinaan

"Saya sampaikan, bagi siapapun. Tidak boleh di Surabaya ini yang membuat gaduh," kata Wali Kota Eri dalam penertiban tersebut.

"Kami sudah koordinasi (dengan jajaran terkait). Perusahaan apapun di Surabaya harus taat izin dan guyub tanpa membuat gaduh. Namun, ternyata perusahaan ini tidak memiliki Tanda Daftar Gudang sehingga hari ini kami tutup. Sebelumnya, kami juga sudah koordinasi dengan Kementerian Perdagangan" kata Eri. 

Wali Kota Eri mengungkapkan, regulasi perizinan yang dibebankan kepada pengusaha untuk mengakomodasi semua kepentingan.

Bukan hanya menjamin iklim usaha agar tetap membuat ekonomi tumbuh, namun juga memberikan perlindungan kepada pekerjanya. 

Karenanya, setiap investasi yang ada seharusnya bisa menyesuaikan dengan izin yang ditentukan.

Baca juga: Target Pendapatan Pajak, BPKD Kota Siantar Pasang 138 Tapping Box ke 124 Wajib Pajak

"Ketika berusaha di Surabaya, ojo nate ngelarani wong nang Surabaya (jangan pernah menyakiti orang di Surabaya). Kalau membuat usaha di Surabaya maka taati aturan yang dibuat pemerintah," tandasnya.

Kewajiban yang sama juga diberikan kepada pekerja. Yang mana, pekerja mencurahkan tenaga untuk memenuhi kewajiban kepada perusahaan. 

"Ketika sama-sama bisa menjalankan, maka insyaallah menjadi tenang, guyub, nggak salah-salahan, nggak fitnah-fitnahan, nggak bikin gaduh. Sehingga, kejadian ini bisa menjadi pelajaran bagi semuanya. Kalau mau membikin usaha di Surabaya, tolong bisa menjaga guyub dan jangan membuat gaduh," tandasnya.

Baca juga: PS Kwarta Lakukan Evaluasi Demi Bidik Kemenangan Laga Lawan PS Klabat XII Jayasakti

Wali Kota Eri menyinggung sikap pemilik usaha yang tak mau kooperatif dengan petugas. Ketika sebelumnya petugas melakukan klarifikasi, pemilik usaha justru mengelak. 

Menurut Eri, seharusnya setiap kesalahan harus diperbaiki, bukan justru sebaliknya, apalagi berujung kegaduhan.

"Kalau salah ya minta maaf. Tidak perlu saling kuat-kuatan. Sebab budaya di Surabaya tolong menolong. Guyub rukun. Benar ya benar. Tapi kalau salah ya seleh (kalau salah ya mengakui)," tandasnya.

Tak ingin kejadian terulang, pihaknya akan berkoordinasi dengan pemerintah provinsi.

"Sebab, pengawasan sebenarnya menjadi kewenangan pemerintah provinsi melalui dinas terkait. Sehingga, kami akan terus melakukan koordinasi dan meminta petunjuk dari pemerintah provinsi," kata Ketua Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) ini. 

Penyegelan perusahaan tersebut akan dilakukan hingga pemilik perusahaan dapat melengkapi syarat perizinan.

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved