Berita Medan

Rommy Van Boy Sosialisasi Perda Administrasi Penduduk ke Warga Medan

Dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat untuk mendapatkan identitas penduduk. 

Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/DEDY
Sosialisasi Perda- Anggota DPRD Medan, Rommy Van Boy menyosialisasikan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaran Administrasi Kependudukan dan Pencatatan sipil Kota Medan. Sosper dilakukan di Jalan Sukamulia Kelurahan Aur, Kecamatan Medan maimun Pagi hari dan Jalan Kediri Kelurahan Madras Hulu, Kecamatan Medan Polonia, Minggu (20/4/2025). 

“Seperti jika salah nama satu huruf saja nama suami, maka jika dia kawin lagi maka jika isteri menggugatnya samasekali tidak bisa. Sebab namanya berbeda dari nama sebenarnya yang dimiliki suami sesungguhnya,”katanya.

Terakhir, Rommy Van Boy berharap ke masyarakat harus senantiasa memeriksa keabsahan data adminduknya. Jangan sampai adminduk yang dimiliki seperti KK, KTP, Akte Kelahiran, Ijazah hingga Surat Nikah salah datanya. 

"Sebab jika salah data atau nama maka dapat dipastikan akan bermasalah dengan data adminduk lainnya atau tidak sinkron," pungkasnya. 

(Dyk/Tribun-Medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved