Breaking News

Berita Medan

Gedung Warenhuis Bakal Sedot APBD 2025 Pemko Medan Rp 698 Juta, Ahli Waris Belum Restu

Tender proyek tertera sudah selesai, dengan jumlah peserta 15 dan dimenangkan oleh PT Bina Artanami

Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/DEDY
Bangunan Bersejarah. Penampakan Gedung Warenhuis yang direnovasi oleh Pemko Medan, di Jalan Hindu (sekarang Jalan Ahmad Yani VII), kawasan Kesawan. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Gedung bersejarah Warenhuis yang masih bersengketa dengan ahli waris bakal menelan APBD Kota Medan 2025.

Diketahui Pemko Medan akan mengucurkan belanja Rp 698,6 juta untuk Supervisi Pembangunan Sarana dan Prasarana Gedung Warenhuis sesuai dilihat Tribun-Medan.com pada Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), Jumat (18/4/2025) 

Tender proyek tertera sudah selesai, dengan jumlah peserta 15 dan dimenangkan oleh PT Bina Artanami yang beralamat di Jalan Sisingamangaraja Nomor 450 Medan, Sumatera Utara. 

Proyek ini di bawah satuan kerja Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR/Perkimcitaru) Pemko Medan. Tanggal pembuatan tender dilakukan 16 Desember 2024 era Wali Kota lama, Bobby Nasution. 

"Jenis pengadaannya yakni jasa konsultasi badan usaha konstruksi. Nilai pagu Rp 700.000.000 dan Nilai HPS Rp 698.645.000," tertera pada LPSE. 

Plt Kadis PKPCKTR, Melvi dikonfirmasi terkait rincian alokasi kegunaan anggaran Rp 698 juta tersebut tidak bisa ditemui. Dikonfirmasi via pesan singkat juga belum memberi respon. 

Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas memberi arahan tegas ke Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya Tata Ruang (Perkimcitaru/PKPCKTR) Kota Medan.

Dia menekankan pembangunan dimulai dengan perencanaan yang baik berlandaskan data dan riset, dieksekusi dengan sempurna, dan setelah selesai aset itu dirawat dengan baik. 

Penekanan ini disampaikan Wali Kota saat memimpin rapat dengan jajaran Dinas Perkimcitaru Kota Medan, di Ruang Rapat I Kantor Wali Kota Medan.

Sejumlah proyek yang dikerjakan dan masih proses jadi sorotan publik. 

Kepada Plt Kadis Perkimcitaru, Melvi Marlabayana beserta para kepala bidangnya, Wali Kota menekankan agar ini Dinas ini dapat melayani pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang cepat, memudahkan, dan tidak membingungkan masyarakat. 

Terkait perawatan, Rico Waas mengatakan membangun sama sulitnya dengan merawat.

Wali Kota menyoroti proyek Gedung Warenhuis yang telah direvitalisasi, dan kini menjadi aset baru Pemko Medan

Dia menyebutkan harus dipikirkan bagaimana merawat aset Gedung Warenhuis. Selain itu perlu dilakukan pembenahan hasil pekerjaan yang belum maksimal atau sudah rusak. 

"Kita butuh update aset yang telah kita bangun. Bagaimana solusinya dan secepatnya kita serahterimakan kepada perangkat daerah yang mengelolanya," tegasnya. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved