Sumut Terkini

Polda Sumut Tak Dapat Hadirkan Saksi Sidang Praperadilan, Hakim : Jadi Catatan

Lebih lanjut, Cipto meminta agar panitera pengganti mencatat bahwa termohon tidak menghadirkan saksi, namun hanya ahli pada sidang berikutnya.

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ANUGRAH
Persidangan Praperadilan - Tim hukum Polda Sumut dan kuasa hukum terduga pemilik narkoba asal Tanjungbalai, Umar Tarigan saat mengikuti sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (17/4/2025). 

“Jadi kalau seperti ini, kita bertanya dengan siapa? Sehingga kami menilai saksi Kompol Dedy Kurniawan yang menangkap klien kami tidak berani hadir,” jelasnya. 

Terkait hal itu, selaku pemohon praperadilan menilai bahwa termohon tidak menghargai persidangan. Kendati demikian, pihaknya memaklumi. 

“Sebenarnya kita kecewa, padahal kita ingin menguji apa yang telah dia (Kompol Dedi Kurniawan-red) lakukan ketika penangkapan terhadap klien kami,” kata Umar. 

Bahkan, lanjut dia, dalam video yang beredar adanya dugaan pemukulan terhadap Rahmadi saat penangkapan. 

“Kita hanya ingin melihat, bagaimana dia dengan gagahnya mempraktikkan lagi pemukulan tersebut. Namun yang bersangkutan tidak berani datang ke persidangan,” ujarnya. 

Padahal pihaknya sudah monitor, dari sidang sebelumnya, tampak hadir penyidik pembantu di Pengadilan Negeri Medan.

“Tapi kenapa tidak mereka (penyidik pembantu-red) saja yang dijadikan saksi di persidangan. Kan ketika pemberkasan SPDP ke Kejaksaan, penyidik pembantu berperan. Sehingga kita menilai mereka (termohon) tidak berani fight (bertarung) dengan kita,” tegas Umar.

Dia menambahkan, soal adanya perdebatan di dalam persidangan, antara pihak pemohon dan termohon soal rencana persidangan yang telah disepakati oleh para pihak, Suhandri menyebutkan hakim telah bijak mengambil keputusan. 

“Ketika ada perdebatan dari pemohon dan termohon, sehingga hakim tunggal yang memimpin praperadilan ini mengambil tengahnya, artinya supaya jangan terluka pihak pemohon dan termohon. Kita juga menghargai keputusan dari hakim,” jelas Umar. 

(cr17/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved