Sumut Terkini

Polda Sumut Tak Dapat Hadirkan Saksi Sidang Praperadilan, Hakim : Jadi Catatan

Lebih lanjut, Cipto meminta agar panitera pengganti mencatat bahwa termohon tidak menghadirkan saksi, namun hanya ahli pada sidang berikutnya.

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ANUGRAH
Persidangan Praperadilan - Tim hukum Polda Sumut dan kuasa hukum terduga pemilik narkoba asal Tanjungbalai, Umar Tarigan saat mengikuti sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (17/4/2025). 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Tim Bidang Hukum (Bidkum) Polda Sumut tidak mampu menghadirkan saksi dan ahli yang hari ini telah dijadwalkan untuk memberikan keterangan di persidangan lanjutan praperadilan yang diajukan Rahmadi, warga Kota Tanjungbalai. 

Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan gugatan permohonan praperadilan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka Rahmadi atas dugaan kepemilikan narkoba, yang seharusnya memasuki tahap pembuktian dari pihak termohon, di ruang sidang Cakra V, Pengadilan Negeri Medan, Kamis (17/4/2025). 

Namun dikarenakan tim Bidkum Polda Sumut mewakili Diresnarkoba Polda Sumut Cq Penyidik Kompol Dedy Kurniawan selaku termohon belum bisa menghadirkan ahli, Hakim Tunggal Cipto Hosari Parsaoran Nababan menunda dan melanjutkan persidangan pada Senin (21/4/2025) mendatang.

“Dikarenakan sidang hari ini termohon tidak dapat menghadirkan saksi dan ahli yang telah kita rencanakan, maka sidang ditunda dan dilanjutkan,” ujar hakim Cipto. 

Lebih lanjut, Cipto meminta agar panitera pengganti mencatat bahwa termohon tidak menghadirkan saksi, namun hanya ahli pada sidang berikutnya.

"Tolong dicatat ya, termohon tidak menghadirkan saksi. Termohon cuma menghadirkan ahli pada sidang berikutnya, namun apabila termohon juga tidak menghadirkan ahli, maka dilanjutkan dengan agenda kesimpulan,” jelas Cipto. 

Di luar persidangan, tim Bidkum Polda Sumut ketika dikonfirmasi wartawan soal ketidakhadiran saksi maupun ahli di persidangan, pihaknya enggan berkomentar sembari meninggalkan gedung Pengadilan Negeri Medan.

Sementara itu, Suhandri Umar Tarigan selaku kuasa hukum Rahmadi mengaku kecewa kepada termohon yang tidak bisa menghadirkan saksi dan ahli sesuai rencana persidangan yang telah dijadwalkan oleh para pihak dan hakim.

“Kemarin kita telah membuat rencana untuk agenda sidang. Hari ini seharusnya agendanya adalah tambahan bukti surat, keterangan saksi dan juga ahli daripada termohon,” jelas Umar. 

Ternyata, lanjut dia, hari ini pihak termohon tidak menghadirkan saksi. Namun mau mengajukan ahli. Di mana ahlinya juga tidak hadir dari jadwal yang telah direncanakan. 

“Padahal, kita antara pihak pemohon dan termohon sebelumnya sudah meneken rencana jadwal persidangan. Namun itu adalah hak daripada mulia hakim yang memimpin sidang,” ucapnya. 

Dengan tidak hadirnya saksi dan ahli dari termohon, kata Umar, sidang ditunda ke hari Senin (21/4), untuk pengajuan ahli oleh termohon.

“Kami menilai ketidakhadiran saksi dan ahli dari termohon merupakan suatu pelecehan, di mana sudah kita teken dari kedua belah pihak untuk rencana persidangan tersebut. Padahal kita juga selaku pemohon menghadirkan ahli, yang dihadirkan dari luar pulau Sumatera. Kita atur jadwalnya di jauh-jauh hari,” jelas Umar. 

Menurut dia, pihak termohon merasa sepele dengan persidangan, sehingga tidak bisa menepati rencana untuk menghadirkan ahli. 

“Bahkan saksi pun juga tidak diajukan. Makanya kita bingung. Ini praperadilan bagaimana? Yang menangkap itu seharusnya, di mana-mana praperadilan pasti menjadi saksi petugas yang menangkap,” tegas dia.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved