Berita Medan

Tuntutan Kasus Penipuan Calo Akpol Nina Wati Dibaca Pekan Depan

Lewat kuasa hukumnya Nina meminta agar sidang mendengarkan keterangan korban ditunda minggu depan. 

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ANUGRAH
PERSIDANGAN - Terdakwa kasus penipuan Nina Wati mengikuti sidang di Pengadilan Cabang Labuhan Deli, Rabu (16/4/2025). 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Kejaksaan menolak permintaan kuasa hukum Nina Wati untuk menghadirkan kembali Afnir korban penipuan masuk Akademi Polisi pada sidang yang menjerat kliennya Nina Wati

Pada sidang kasus penipuan yang digelar di Pengadilan Labuhan Deli, beragendakan mendengarkan keterangan Afnir sebagai korban, namun dia tak hadir. 

Lewat kuasa hukumnya Nina meminta agar sidang mendengarkan keterangan korban ditunda minggu depan. 

Namun Jaksa Penuntut  Umum menolak permohonan itu. 

Menurut Jaksa, kasus yang menjerat Nina sudah berlarut larut. 

"Kami tetap meminta agar sidang dilanjutkan pada agenda yang sudah ditetapkan. Yakni agenda tuntutan," kata Jaksa. 

Hakim lalu setuju dan meminta agar sidang dilanjutkan. Jaksa pun meminta waktu 7 hari untuk mempersiapkan tuntutan terhadap Nina. 

"Beri waktu 7 hari untuk kami (Jaksa) membuat tuntutan," kata JPU. 

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Saiful menyampaikan, permintaan menghadirkan saksi korban untuk mendengarkan keterangan Afnir soal kasus penipuan yang dia alami. 

"Karena kan ada fakta baru yang ingin kami tanyakan, namun tadi disampaikan hakim permohonan untuk mendatangkan saksi korban tidak bisa," kata Saiful. 

Untuk selanjutnya, sidang akan dilanjutkan pada pembacaan tuntutan. Saiful mengatakan, pihaknya akan mengikuti proses yang berjalan. 

"Ya kita akan ikuti proses yang sudah berjalan seperti apa nanti," kata dia. 

(cr17/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved