Berita Viral
Sanksi Berat Dokter Kandungan Syafril Firdaus Selain Dipenjarakan, Akibat Lecehkan Pasien
Sanksi berat diterima M Syafril Firdaus alias MSF, dokter kandungan yang melakukan pelecehan seksual kepada pasiennya di Garut, Jawa Barat.
Menurut Arifah, dugaan pelecehan seksual dalam dunia medis adalah hal yang sangat serius dan membutuhkan penanganan lintas kementerian.
"Kalau tidak salah, Pak Menkes sudah sempat menyampaikan akan melakukan evaluasi terhadap persyaratan atau sistem untuk dokter-dokter yang akan magang atau tugas di satu tempat tertentu, Sepertinya akan dilakukan evaluasi," katanya.
Pernah Coba Rudapaksa ART
Dokter Syafril Firdaus juga pernah coba rudapaksa ART.
Dokter kandungan ini viral diduga lecehkan pasien saat USG.
Belakangan diketahui dr Syafril Firdaus, Sp.OG ternyata memiliki kelainan seksual.
Baca juga: Pelaku Penganiayaan Viral di Medan Ditangkap, Pukul Penjaga Konter Karena Tak Diberi Top Up
Dugaan pelecehan yang dilakukan dokter kandungan asal terkuak dari banyak pasiennya speak up.
Pelecehan tersebut diduga dilakukan Syafril Firdaus saat pemeriksaan USG.
Ternyata, perilaku Syafril Firdaus telah terendus sejak lama.
Hal ini terungkap dalam fakta pengadilan cerai Syafril Firdaus dengan mantan istri, Rafithia Anandita.
Dikutip dari situs Mahkamah Agung, putusan PA Bandung nomor 5641/Pdt.G/2024/PA.Badg Syafril Firdaus telah resmi dicerai pada 9 Desember 2024 lalu.
Dalam putusan tersebut disebutkan dengan jelas penyebab Rafithia Anandita menggugat Syafril Firdaus.
Satu di antaranya adalah perilaku Syafril Firdaus yang melakukan pelecehan terhadap pasien.
Lalu penyebab kedua, yakni percobaan pemerkosaan Syafril Firdaus terhadap asisten rumah tangga.
Dan terakhir, Syafril Firdaus disebut telah melakukan KDRT.
Kasus KDRT tersebut bahkan sudah masuk dilaporkan ke Polda Jawa Barat pada 19 September 2024 lalu.
"Penggugat dengan tergugat terjadi perselisihan dan pertengkaran secara terus menerus sejak bulan September tahun 2023 sampai dengan saat ini, yang penyebabnya antara lain:
- Bahwa Tergugat memiliki kelainan seksual dengan sering melakukan
pelecehan kepada pasien dengan meraba-raba organ terlarang dari pasien wanita;
- Bahwa Tergugat pernah hampir melakukan percobaan perkosaan kepada asisten rumah tangga di kediaman Rumah Tergugat;
- Bahwa Tergugat telah melakukan kekerasan rumah tangga kepada Penggugat didasarkan pada Laporan Polisi Surat Tanda Penerimaan Laporan dengan Nomor : STTLP/B/B/965/IX/2024/SPKT/POLRESTABES BANDUNG/POLDA JAWA BARAT di Bandung 19 September 2024."
Dalam putusan tersebut disebutkan juga Syafril Firdaus telah melakukan kekerasan terhadap anak sulungnya.
Baca juga: Brimob Polda Sumut Dukung Kemajuan Olah Raga Daerah, Dansat Hadir di Musorprov KONI Sumut 2025
Baca juga: Dikalahkan Dortmund, tapi Barcelona Lolos ke Semifinal Liga Champions, Unggul Agregat 3-5
Baca juga: Pelaku Penganiayaan Viral di Medan Ditangkap, Pukul Penjaga Konter Karena Tak Diberi Top Up
(*/TRIBUN-MEDAN.com)
Baca juga: Jadwal Semifinal Piala Asia U17, Timnas Indonesia U17 Tersingkir Dikalahkan Korea Utara
Sumber: TribunSolo.com /tribunnews.com/ TribunJakarta.com
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/TABIAT-Mesum-Dokter-M-Syafril-Firdaus-Dikuak-Mantan-Perawat-Nangis-Diraba-Hingga-Chat-tak-Sopan.jpg)