Polda Sumut

Pelaku Penganiayaan Viral di Medan Ditangkap, Pukul Penjaga Konter Karena Tak Diberi Top Up

Adelan Perdana (37), warga Kelurahan Tegal Sari Mandala III, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, ditangkap oleh Polsek Medan Area Selasa, (15/4/2025)

Editor: Arjuna Bakkara
IST
Tersangka Adelan Perdana (37) saat diamankan di Mapolsek Medan Area usai melakukan penganiayaan yang sempat viral di media sosial. Barang bukti berupa kayu dan kursi plastik turut disita polisi.  

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN-Adelan Perdana (37), warga Kelurahan Tegal Sari Mandala III, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, ditangkap oleh Polsek Medan Area Selasa, (15/4/2025) setelah aksinya melakukan penganiayaan terhadap seorang pemuda terekam kamera dan viral di beberapa akun media sosial Instagram.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan SH SIK MH mengatakan, korban dalam insiden ini adalah Muhamad Khadafi Chaniago, pemuda berusia 20 tahun asal Rantau Utara, Kabupaten Labuhan Batu. 

Kejadian penganiayaan berlangsung di sebuah konter ponsel bernama FG Ponsel, yang berlokasi di Jalan Tuba II No. 30, Medan.

"Peristiwa terjadi pada Senin, 14 April 2025, sekitar pukul 15.00 WIB,"kata Kombes Fery.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pertengkaran antara pelaku dan korban berawal dari cekcok mulut yang kemudian memanas.

Tanpa banyak bicara, pelaku secara brutal memukuli korban menggunakan sebatang kayu sepanjang sekitar 60 cm serta sebuah kursi plastik berwarna hijau yang ada di lokasi.

Aksi kekerasan ini langsung menarik perhatian warga sekitar dan sebagian sempat merekam kejadian tersebut.

Video penganiayaan pun dengan cepat menyebar luas di media sosial dan menimbulkan kemarahan publik.

Menindaklanjuti laporan dari pihak korban, jajaran Polsek Medan Area bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku.

Penanganan kasus ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta laporan resmi yang masuk ke SPKT Polsek Medan Area.

Kabid Humas mengatakan, pelaku kini telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 351 KUHPidana tentang tindak pidana penganiayaan.

“Pelaku akan kami proses sesuai hukum yang berlaku. Bukti-bukti telah diamankan, dan kami terus mendalami motif sebenarnya,” ujarnya.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak main hakim sendiri serta mengedepankan penyelesaian hukum melalui jalur yang benar.(Jun-tribun-meda.com).

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved