Kasus Suap Hakim

Peran Tersangka Baru dari Wilmar Group yang Ditetapkan Kejagung, Kini 8 Tersangka Kasus Suap Hakim

Babak baru penyidikan kasus  vonis lepas perkara korupsi ekspor CPO yang menjerat 4 hakim, 2 pengacara dan panitera.

|
Editor: Salomo Tarigan
DOK KOMPAS.com/Rahel
KAPUSPEN KEJAGUNG: Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar 

TRIBUN-MEDAN.com - Babak baru penyidikan kasus  vonis lepas perkara korupsi ekspor CPO yang menjerat 4 hakim, 2 pengacara dan panitera.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan satu orang tersangka baru sehingga kini ada 8 orang tersangka dalam kasus suap pemberian vonis lepas dalam perkara korupsi CPO.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar ada 4 mobil mewah yang telah disita terkait kasus ini.

 Yakni, mobil sport Ferrari Spider warna merah, mobil sport Nissan GTR, Mercedes-Benz G Class serta Lexus.

Keempat mobil disita dari rumah tersangka pengacara Aryanto dan telah disita Kejagung.

Kejaksaan Agung juga menyita puluhan motor mewah mengunakan tiga mobil derek ke Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Minggu (13/4/2025) sore.

 "Baru saja kami menerima 21 unit sepeda motor," kata Harli Siregar.

Tersangka Baru

Ada pun penetapan tersangka baru  dilakukan setelah penyidik Jampidsus Kejagung menemukan alat bukti yang cukup

Adapun tersangka baru ini yakni Head and Social Security Legal Wilmar Group, Muhammad Syafei (MSY).

HAKIM TERIMA SUAP - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga hakim pemberi vonis lepas kasus korupsi persetujuan eskpor minyak mentah kelapa sawit (CPO) 2021-2022 sebagai tersangka penerima suap. Tiga hakim tersebut adalah Djuyamto (DJU), Agam Syarif Baharuddin (ASB), dan Ali Muhtarom (AM).
HAKIM TERIMA SUAP - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga hakim pemberi vonis lepas kasus korupsi persetujuan eskpor minyak mentah kelapa sawit (CPO) 2021-2022 sebagai tersangka penerima suap. Tiga hakim tersebut adalah Djuyamto (DJU), Agam Syarif Baharuddin (ASB), dan Ali Muhtarom (AM). (Istimewa)

Baca juga: Selama Ini Dipendam karena Takut, Mantan Perawat Ungkap Kelakuan Bejat Dokter Syafril Firdaus

"Sehingga malam ini menetapkan 1 orang tersangka atas nama MSY di mana yang bersangkutan sebagai Social Security Legal Wilmar Grup," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (15/4/2025).

Baca juga: Selama Ini Dipendam karena Takut, Mantan Perawat Ungkap Kelakuan Bejat Dokter Syafril Firdaus

Adapun pasal yang disangkakan kepada yang bersangkutan yaitu melanggar Pasal 6 Ayat 1 huruf a, juncto Pasal 5 Ayat 1, juncto Pasal 13, juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 juncto Pasal 55 Ayat 1 di Tap UU Hukum Pidana.

PAMER MOBIL MEWAH - Sosok pengacara Marcella Santoso jadi sorotan, terlibat kasus suap hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
PAMER MOBIL MEWAH - Sosok pengacara Marcella Santoso jadi sorotan, terlibat kasus suap hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Kolase FB Marcella Santoso/Tribunnews.com)

"Terhadap tersangka dilakukan penahanan 20 hari ke depan, terhitung mulai hari ini di rutan Salemba Cabang Kejagung RI," ucapnya.

Untuk informasi, Kejaksaan Agung menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus suap pemberian vonis lepas dalam perkara korupsi CPO. 

Ketujuh orang itu yakni MAN alias Muhammad Arif Nuryanta, yang kini menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, WG yang kini merupakan panitera muda di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved