Kasus Suap Hakim
Peran Tersangka Baru dari Wilmar Group yang Ditetapkan Kejagung, Kini 8 Tersangka Kasus Suap Hakim
Babak baru penyidikan kasus vonis lepas perkara korupsi ekspor CPO yang menjerat 4 hakim, 2 pengacara dan panitera.
TRIBUN-MEDAN.com - Babak baru penyidikan kasus vonis lepas perkara korupsi ekspor CPO yang menjerat 4 hakim, 2 pengacara dan panitera.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan satu orang tersangka baru sehingga kini ada 8 orang tersangka dalam kasus suap pemberian vonis lepas dalam perkara korupsi CPO.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar ada 4 mobil mewah yang telah disita terkait kasus ini.
Yakni, mobil sport Ferrari Spider warna merah, mobil sport Nissan GTR, Mercedes-Benz G Class serta Lexus.
Keempat mobil disita dari rumah tersangka pengacara Aryanto dan telah disita Kejagung.
Kejaksaan Agung juga menyita puluhan motor mewah mengunakan tiga mobil derek ke Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Minggu (13/4/2025) sore.
"Baru saja kami menerima 21 unit sepeda motor," kata Harli Siregar.
Tersangka Baru
Ada pun penetapan tersangka baru dilakukan setelah penyidik Jampidsus Kejagung menemukan alat bukti yang cukup
Adapun tersangka baru ini yakni Head and Social Security Legal Wilmar Group, Muhammad Syafei (MSY).
Baca juga: Selama Ini Dipendam karena Takut, Mantan Perawat Ungkap Kelakuan Bejat Dokter Syafril Firdaus
"Sehingga malam ini menetapkan 1 orang tersangka atas nama MSY di mana yang bersangkutan sebagai Social Security Legal Wilmar Grup," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (15/4/2025).
Baca juga: Selama Ini Dipendam karena Takut, Mantan Perawat Ungkap Kelakuan Bejat Dokter Syafril Firdaus
Adapun pasal yang disangkakan kepada yang bersangkutan yaitu melanggar Pasal 6 Ayat 1 huruf a, juncto Pasal 5 Ayat 1, juncto Pasal 13, juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 juncto Pasal 55 Ayat 1 di Tap UU Hukum Pidana.
"Terhadap tersangka dilakukan penahanan 20 hari ke depan, terhitung mulai hari ini di rutan Salemba Cabang Kejagung RI," ucapnya.
Untuk informasi, Kejaksaan Agung menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus suap pemberian vonis lepas dalam perkara korupsi CPO.
Ketujuh orang itu yakni MAN alias Muhammad Arif Nuryanta, yang kini menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, WG yang kini merupakan panitera muda di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Harli-Siregar-Kapuspenkum-Kejaksaan-Agung.jpg)