Berita Medan

Ada Sejumlah Pria yang Kawal Nina Wati Ikuti Sidang Penipuan Masuk Akpol

Ada sekitar sepuluh lebih pria yang ikut mengawal Nina hingga ke ruang sidang.  Dia kemudian dipapah untuk duduk di kursi pesakitan. 

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ANUGRAH
SIDANG CALO AKPOL - Sejumlah pria hadir mengawal Nina Wati terdakwa kasus penipuan masuk Akpol yang berlangsung di Pengadilan Cabang Labuhan Deli, Rabu (16/4/2025). 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Sejumlah orang pria berbadan tegap tampak hilir mudik di Pengadilan Cabang Labuhan Deli, tempat Nina Wati terdakwa penipuan calo masuk Akademi Polisi (Akpol) berlangsung, Rabu (16/4/2025). 

Sidang Nina dimulai sekitar pukul 14.50 WIB.

Sebelum sidang di mulai, terlihat sejumlah pria berada di Pengadilan Cabang Labuhan Deli. 

Tak lama, mobil jenis Innova yang membawa Nina tiba.

Sejumlah orang terlihat bersamanya. 

Nina turun dari mobil dan memasuki ruang sidang menggunakan kursi roda. 

Ada sekitar sepuluh lebih pria yang ikut mengawal Nina hingga ke ruang sidang.  

Dia kemudian dipapah untuk duduk di kursi pesakitan. 

Sebagian duduk di ruangan, lainnya menunggu di depan pintu. 

PERSIDANGAN - Terdakwa kasus penipuan Nina Wati mengikuti sidang di Pengadilan Cabang Labuhan Deli, Rabu (16/4/2025).
PERSIDANGAN - Terdakwa kasus penipuan Nina Wati mengikuti sidang di Pengadilan Cabang Labuhan Deli, Rabu (16/4/2025). (TRIBUN MEDAN/ANUGRAH)

Sekitar 10 menit berjalannya sidang, Nina dibawa kembali menggunakan mobil yang sama meninggalkan Pengadilan Cabang Labuhan Deli. 

Meski berstatus terdakwa, Nina tak menggunakan baju tahanan. Di tangannya terlihat botol infus. 

Sidang beragendakan pemeriksaan saksi yakni korban Afnir, namun yang bersangkutan tidak hadir. 

"Untuk agenda hari ini adalah pemeriksaan saksi A de charger atau pemeriksaan saksi korban," kata ketua majelis hakim David Sidiq bersama dua hakim lainnya yakni Hendrawan dan Erwinson.

Karena saksi korban tidak hadir, majelis hakim kemudian menolak permohonan penundaan pemeriksaan saksi korban yang diajukan kuasa hukum terdakwa. 

"Untuk pemeriksaan saksi kan sebenarnya tidak dikenal dihukum kita. Kalau soal konfrontir kan sudah dilakukan jauh jauh hari. Namun terdakwa yang tidak bisa hadir," kata hakim. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved