Kasus Suap Hakim

Pengakuan Hakim Djuyamto Sebelum DIjemput Jaksa, Dijadikan Tersangka Kasus Suap Perkara Ekspor CPO

Hakim Djuyamto telah berstatus tersangka atas kasus suap pemberian vonis onslag atau lepas dalam perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO

Editor: Salomo Tarigan
Kolase/Tribunnews.com/Irwan Rismawan-PN Jaksel
HAKIM KENA SUAP: Hakim Djuyamto, Hakim PN Jaksel ditetapkan sebagai tersangka bersama dua hakim lainnya dalam kasus suap pemberi vonis onslag atau lepas dalam perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO). 

TRIBUN-MEDAN.com - Beginilah peengakuan Hakim Djuyamto Sebelum DIjemput penyidik Jaksa.

Hakim Djuyamto Dijadikan Tersangka Kasus Suap Perkara Ekspor CPO

Hakim Djuyamto telah menyandang status tersangka atas kasus suap pemberian vonis onslag atau lepas dalam perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya pada periode Januari 2021-Maret 2022.

Dia ditetapkan sebagai tersangka saat ditunjuk menjadi Ketua Majelis Hakim untuk memimpin sidang perkara tersebut.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Djuyamto sempat hadir seorang diri pada Minggu (13/4/2025) sekira pukul 02.00 dini hari ke Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta.

Dia berinisiatif datang setelah penyidik Jampidsus Kejagung menetapkan Muhamad Arif Nuryanta selaku Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jaksel ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap ketika menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.

Arif sendiri ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu (12/4/2025) dengan tiga orang lainnya yakni Wahyu Gunawan selaku panitera PN Jakarta Utara, dan dua orang advokat bernama Marcela Santoso dan Ariyanto Bakrie selaku pemberi suap.

Djuyamto mengaku hadir sebagai bentuk itikad baiknya untuk diperiksa atas penetapan tersangka Arif cs.

“Malam ini saya mau datang ke Kejagung untuk itikad baik memberikan keterangan sebagai ketua majelis perkara tersebut,” kata Djuyamto saat dihubungi, Sabtu lalu.

Namun, saat itu penyidik sudah tidak berada di kantor sehingga pemeriksaan tidak dilakukan.

Waktu pun berlalu, pada Minggu siang, penyidik pun memanggil Ali Muhtarom sebagai Hakim AdHoc dan Agam Syarif Baharudin sebagai Hakim Anggota selaku anggota majelis hakim perkara korupsi CPO itu untuk diperiksa.

Djuyamto saat itu mengaku belum menerima panggilan kembali atas kasus tersebut.

Namun, di sisi lain penyidik mengaku menunggu kedatangannya untuk diperiksa bersama dua hakim lainnya.

Hingga sore hari, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar mengatakan pihaknya melakukan penjemputan terhadap Djuyamto untuk diperiksa.

"Ya, dia (Djuyamto) datang setengah 6 atau jam 7 saya lupa pastinya, dan yang bersangkutan sudah diperiksa marathon, bukan datang (sendiri) ya, tapi kita lakukan penjemputan ya oleh penyidik," ungkap Qohar.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved