Berita Medan

Kerap Ditolak Jukir Nakal, Dewan Medan Dorong Pemko Kerja Extra Sosialisasi Barcode Parkir

Masyarakat yang sudah membayar dimuka kerap diminta membayar tunai secara paksa oleh juru parkir. 

Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO
Sejumlah sepeda motor terparkir di depan Stasiun Kereta Api Medan Jalan Kereta Api, Kota Medan, Rabu (3/1). Dinas Perhubungan Kota Medan akan menaikkan harga tarif parkir, seperti kendaraan roda dua menjadi Rp 3 ribu, mobil menjadi Rp 5 ribu, mini bus menjadi Rp 7 ribu, truk mini mnejadi Rp 8 ribu, dan truk gandeng menjadi Rp 12 ribu. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kebijakan pembayaran parkir sistem barcode tak sepenuh efektif di masyarakat Kota Medan.

Masyarakat yang sudah membayar dimuka kerap diminta membayar tunai secara paksa oleh juru parkir. 

Menyikapi itu, Anggota Komisi IV DPRD Kota Medan, Lailatul Badri dari PKB menyerukan kepada pihak Pemko Medan agar kerja extra menyosialisasikan sistem barcode (parkir berlangganan) kepada para juru parkir (jukir).

Selain itu, Dinas Perhubungan diminta lebih terjun ke lapangan melakukan pengawasan dan sosialisasi kepada juru parkir. Bila perlu terus melakukan tindakan sanksi kepada jukir yang membandel. 

Laila telah menerima laporan dan pemberitaan penerapan sistem barcode yang kerap mendapatkan penolakan dari para jukir.

Beberapa kasus terjadi cekcok antara masyarakat dan juru parkir yang menolak sistem barcode. 

"Kita minta Pemko extra lagi sosialisasi sistem barcode parkir. Kalau memang sistem barcode berlaku dalam pembayaran parkir tepi jalan, Pemko Medan harus tegas jukir. Kasihan masyarakat jadi dirugikan karena sudah bayar ke pemerintah di depan," kata Laila, Senin (14/4/2025). 

"Pasti warga resah, sudah bayar parkir berlangganan dipaksa bayar tunai lagi," tegasnya 

Laila menjelaskan, pada prinsipnya semua orang yang sudah parkir berlangganan pasti tidak akan mau membayar parkir lagi ketika menggunakan parkir tepi jalan.

Dia tak ingin masyarakat merasa jadi korban kebijakan barcode. 

"Siapapun tidak akan mau bayar dua kali. Oleh karena itu, Dinas Perhubungan (Dishub) selaku pemilik kebijakan harusnya hadir dan memberi kepastian. Sehingga keributan di tengah-tengah masyarakat bisa diatasi. Tindak tegas jukir yang bakal," jelasnya.

Ke depannya, Laila menyarankan Dishub Medan untuk mengumpulkan para pengusaha pengelola parkir di Kota Medan secara berkala dan rutin.

Agar bisa memberi penjelasan kepada jukir masing-masing di Kawasannya. 

"Bila perlu ultimatum pengelolanya, jadi jukir juga disiplin. Kita tahu ini bagian meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), namun bukan juga malah dengan cara yang merugikan masyarakat," katanya. 

Laila mengungkapkan, pelaksanaan parkir berlangganan sudah dianggarkan oleh DPRD Kota Medan mulai tahun 2024-2025.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved