Berita Medan

Proyek Carut Marut di Medan, BPK Didorong Serius Audit Revitalisasi Lapangan Merdeka Dinas PKPCKTR

Status proyek sekadar sudah diresmikan namun sebagian besar masih proses pengerjaan dan perbaikan. 

Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/DEDY
Revitalisasi Lapangan Merdeka Merdeka. Revitalisasi Lapangan Merdeka Medan sudah diresmikan 19 Februari 2025 namun material masih berserakan dan proses pengerjaan Minggu 13 April 2025. 

Dirinya menyampaikan bahwa apa yang dikerjakan oleh Pemko Medan masih banyak pekerjaan yang bersumber dari dana pemerintah tetapi terlambat dari target pengerjaannya.

"Publik sebenarnya berharap BPK bekerja secara sungguh-sungguh sesuai dengan profesionalisme sebagai akuntan publik. BPK harus menjunjung tinggi integritas dan akuntabilitas dari hasil audit," ucapnya

"BPK juga harus mengabaikan dinamika politik di masyarakat, sehingga dapat bekerja secara maksimal. Terlebih yang akan diaudit BPK yakni anggaran Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan," tegasnya. 

Sorotan tertuju pada Alexander Sinulingga, salah satu pejabat yang disebut-sebut bertanggung jawab atas sejumlah proyek Pemko Medan era Wali Kota, Bobby Nasution.

Alexander dinilai belum menyelesaikan tanggung jawab secara baik, malah mendapat promosi jabatan mutasi naik jabatan ke tingkat provinsi sebagai Kepala Dinas Pendidikan Sumut. 

Apalagi menurut Elfenda, pekerjaan Alexander Sinulingga semasa menjabat Kadis Perkimcikataru Kota Medan, mendapat atensi khusus dari BPK RI.

Bahwa didapati sejumlah kekurangan spesifikasi dan volume pada tiga proyek unggulan Bobby Nasution semasa menjabat Wali Kota Medan periode 2021-2025. Dinas Perkim Cikataru merupakan leading sector dari tiga paket mega proyek itu. 

Ketidaksesuaian spesifikasi dan kekurangan volume atas tiga paket pekerjaan yaitu, Revitalisasi Komplek Stadion Kebun Bunga: Pembangunan Gedung Kolaborasi UMKM Square Universitas Sumatera Utara (Plaza UMKM), dan Pembangunan Medan Islamic Center.

Dalam hasil pemeriksaan dokumen kontrak dan dokumen pendukung serta fisiknya terdapat ketidaksesuaian spesifikasi dan kekurangan volume terhadap proyek multiyears menggunakan dana APBD Pemko Medan sebesar Rp 2,8 miliar lebih. 

Atas permasalahan tersebut, Pemko Medan melalui kepala Dinas Perkim Cikataru saat itu menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK. BPK merekomendasikan kepada wali kota Medan agar memerintahkan kepala dinas Perkim Cikataru:

a. Lebih optimal dalam melakukan pengawasan pelaksanaan anggaran SKPD yang dipimpinnya; 
b. Memproses potensi kelebihan pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku  sebesar Rp2.845.314.643,47;  
c. Menginstruksikan PPK lebih cermat dalam mengendalikan pelaksanaan kontrak.

"BPK harus melakukan audit secara sungguh sungguh, jangan sampai yang buat kebijakan dan yang mengelola anggaran sebesar itu justru tidak bertanggungjawab," tegas Elfenda mantan sekretaris eksekutif Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Sumut.

Terpisah, Rico Waas selaku Wali Kota Pemko Medan belum lama ini telah menerima kedatangan Tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumut dalam agenda Entry Meeting pemeriksaan terinci atas laporan keuangan Pemko Medan tahun 2024.

Rico Waas menyampaikan, bahwa syarat Medan jadi Kota sehat dan maju dimulai dari sistem keuangan yang baik. Secara terbuka dia siap. 

Hal itu disampaikan Wali Kota didampingi Sekda Wiriya Alrahman, Rico Waas menyambut kehadiran tim BPK Sumut yang dipimpin langsung oleh Kepala BPK Perwakilan Sumut Paula Henry Simatupang. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved