Deli Serdang Terkini

Komisi II akan Panggil BKPSDM Deli Serdang terkait PHK Honorer

Komisi II DPRD Deli Serdang mulai ikut mengomentari kebijakan Pemkab Deli Serdang yang akan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja.

|
Penulis: Indra Gunawan | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA
KOMISI II: Anggota DPRD Deli Serdang Komisi II ketika melakukan kunjungan kerja ke salah satu daerah beberapa waktu lalu. Komisi II DPRD Deli Serdang berencana untuk melakukan pemanggilan terhadap BKPSDM terkait PHK tenaga honorer. 

Keputusan untuk memberhentikan tenaga honorer ini merupakan permintaan Bupati Asri Ludin Tambunan sendiri.

Dari informasi yang dihimpun, Bupati yang akrab disapa Dokter Aci itu melarang masing-masing OPD untuk membayar gaji honorer mulai April ini.

Keputusannya itu tidak ada satupun yang berani membantahnya. 

Adapun tenaga honorer yang harus diberhentikan itu salah satunya adalah tenaga honorer yang masuk kriteria mulai bekerja di mulai tahun 2024 hingga 2025. 

Dianggap seharusnya sudah tidak boleh ada lagi perekrutan tenaga honorer di Kabupaten Deli Serdang.

Untuk skema pemberhentian nantinya masing-masing Kepala OPD yang akan mengeluarkan surat keputusan untuk orang-orang yang memenuhi kriteria. 

Terkait keputusan untuk merumahkan para tenaga honorer ini, Bupati Aci pun belum bisa untuk dipintai komentarnya secara langsung. 

Begitu selesai memimpin rapat koordinasi, Bupati Aci pun langsung bergerak ke Bandara Kualanamu untuk mendampingi Kapolda Sumut melakukan peninjauan arus balik mudik.

Ini merupakan tindaklanjut Bupati Aci berikutnya setelah sebelumnya juga sudah melakukan penataan 200-an tenaga honorer yang sudah masuk data base BKN dari beberapa OPD dan menjadikannya personil Satpol PP. 

Sekda Deli Serdang, Timur Tumanggor yang dikonfirmasi membenarkan ada keputusan untuk mem PHK tenaga honorer.

Secara pasti Timur belum dapat memastikan berapa jumlah tenaga honorer yang akan di PHK. Namun diakui ada  sekitar ribuan orang yang masuk dalam kriteria. 

"Iya (harus) ada pemutusan. Menurut BKPSDM ada 2 ribu kalau tidak salah (yang potensi masuk kriteria PHK)," kata Timur Tumanggor. 

Lebih jelas tanya sama Pak Abduh (Kepala BKPSDM) lah karena dia tadi yang sempat sampaikan jumlahnya sama Pak Bupati," kata Timur. 

Saat disinggung soal apakah tidak ada lagi solusi lain untuk menyelamatkan para tenaga honorer, Timur menjawab hal ini semua sudah jadi keputusan.

Ia membantah kalau ini termasuk bagian dari efisiensi yang dilakukan Pemkab. 

Disebut keputusan ini diambil karena memang sudah ada larangan dari Pemerintah Pusat untuk melarang Pemerintah Daerah atau Pemerintah Kabupaten Kota melakukan perekrutan tenaga honorer. 

"Karena diundang-undang gitu memang dikatakan (nggak boleh lagi dilakukan perekturatan). Bukan efisiensi tapi ngikuti aturan UU yang dikeluarkan Pemerintah Pusat," kata Timur. 

(dra/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved