Deli Serdang Terkini
Komisi II akan Panggil BKPSDM Deli Serdang terkait PHK Honorer
Komisi II DPRD Deli Serdang mulai ikut mengomentari kebijakan Pemkab Deli Serdang yang akan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja.
Penulis: Indra Gunawan | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN. com, LUBUKPAKAM - Komisi II DPRD Deli Serdang menanggapi kebijakan Pemkab Deli Serdang yang akan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap para tenaga honorer.
Sejauh ini Komisi II mengaku belum mendapatkan kabar akan kepastian berapa orang jumlah tenaga honorer yang akan di PHK. Selain itu juga belum didapatkan apa yang menjadi kriteria-kriterianya.
"Kita dari Komisi II sudah sepakat untuk melakukan pemanggilan terhadap pihak BKPSDM dalam waktu dekat. Mereka kan tau itu berapa banyak orang yang mau di-PHK. Benarnya hanya yang sudah bekerja dari tahun 2024 dan -2025 saja," ujar Anggota Komisi II, Indra Silaban, Sabtu (12/4/2025).
Indra yang merupakan Politisi PDI Perjuangan ini menyebut pemberitaan soal PHK tenaga honorer ini sudah menjadi polemik di tengah-tengah masyarakat terkhusus para tenaga honorer sendiri.
Mereka takut kalau namanya akan termasuk yang akan di PHK. Dipastikan apabila terjadi PHK besar-besaran maka akan berdampak kepada angka pengangguran.
"Ada yang bilang ribuan orang yang bakal kena, kita juga heran kok bisa banyak sekali jumlahnya. Ada juga yang bilang sekitar 200 orang. Ya itulah makanya nanti kita tanya sama BKPSDM berapa jumlah sebenarnya," kata Indra.
Indra berharap masih ada solusi dari Pemkab untuk hal ini. Ia prihatin kalau PHK ini adalah jalan akhir maka akan berpengaruh kepada ekonomi para tenaga honorer.
Meski yang di PHK hanya tenaga honorer namun dampaknya akan ada kepada beberapa orang terkhusus kepada honorer yang sudah bekerja.
Sebelumnya Pemkab mengatakan kalau PHK dilakukan karena mengikuti ketentuan yang ada.
Disampaikan kalau Kemenpan RB telah melarang sejak tahun 2023 untuk Pemerintah Kabupaten Kota melakukan perekrutan tenaga honorer.
Meski dari sisi keuangan Pemkab tidak pernah ada kendala namun saat ini Bupati Deli Serdang, dr Asri Ludin Tambunan telah memutuskan untuk melakukan PHK terhadap tenaga honorer khususnya yang mulai bekerja dari tahun 2024-2025.
Pihak BKPSDM sendiri saat ini masih belum mau menyampaikan berapa jumlah pasti tenaga honorer yang akan di PHK.
Disebut-sebut banyak OPD yang tidak melaporkan kepada BKPSDM soal tenaga honorer yang telah direkrut sejak tahun 2024.
Saat ini melalui surat Sekda, pihak BKPSDM telah meminta agar OPD bisa mem-PHK orang-orang yang telah memenuhi kriteria.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Deli Serdang, Kuzu Serasi Wilson Tarigan. bereaksi keras atas rencana Pemkab Deli Serdang yang akan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) para tenaga honorer di lingkungan Pemkab dalam waktu dekat.
| RAPBD 2026 di Deli Serdang Tak Kunjung Dibahas oleh Anggota DPRD, Ini Alasannya |
|
|---|
| Setelah Disurati Pemkab 3 Kali, Bawaslu Deli Serdang Akhirnya Siap Angkat Kaki dari Kantor |
|
|---|
| Terminal Aksara Deli Serdang hendak Dijadikan Pusat Kuliner, Pihak Swasta Berinvestasi 3 Miliar |
|
|---|
| Tiga Pejabat Deli Serdang Dibebastugaskan Bupati, Ketahuan Jual Beli Proyek di Dinas Pendidikan |
|
|---|
| 13 Kursi Eselon II Kosong di Pemkab Deli Serdang, Bupati akan Lantik 2 Orang sebelum Dilelang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Anggota-DPRD-Deli-Serdang-Komisi-II-ketika-melakukan-kunjungan-kerja.jpg)