Breaking News

Sumut Terkini

Update Kasus Eksploitasi Anak di Karo, Satreskrim Polres Tanah Karo Limpahkan Berkas Awal ke JPU

Diketahui, kasus ini diungkap oleh Satreskrim Polres Tanah Karo pada awal bulan Januari 2025 lalu. 

Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/MUHAMMAD NASRUL
KASUS EKSPLOITASI ANAK : Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto (tengah), didampingi Kasat Reskrim Polres Tanah Karo AKP Ras Maju Tarigan (dua kiri), menunjukkan barang bukti hasil kejahatan perdagangan orang yang melibatkan anak di bawah umur, di Mapolres Tanah Karo, di Jalan Veteran, Kabanjahe, Jumat (17/1/2025) lalu. Terkini, setelah pengembangan beberapa bulan Satreskrim Polres Tanah Karo telah melimpahkan berkas awal kasus ini ke JPU Kejari Karo. 

Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui korban berinisial PN yang masih berusia 13 tahun itu telah dijual oleh seorang wanita berinisial NSS untuk melayani pria hidung belang. 

Dari hasil penyelidikan dan pengembangan yang dilakukan, korban menerangkan kepada orangtuanya jika ia dirinya telah dijual kepada lelaki hidung belang di kawasan Desa Rumah Berastagi, Kecamatan Berastagi.

Dimana, pada Rabu (8/1/2025) lalu korban pulang ke rumahnya dan diketahui oleh orangtuanya kondisi korban yang mengalami luka.

Dari kasus ini, Polres Tanah Karo telah menetapkan empat orang pelaku yaitu NSS, AM, RS, dan CG sebagai tersangka.

Dari pengembangan yang dilakukan, berdasarkan keterangan korban jika dari kasus ini korban telah dijual oleh pelaku sebesar Rp 400.000.

Dimana, korban hanya mendapatkan bayaran sebesar Rp 100.000 hingga Rp 200.000 setiap kali melayani pria hidung belang.

(mns/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved