Berita Viral

Mira Hayati Mendadak Bebas Sebelum Lebaran, Alasannya Dipertanyakan, Kasus Skincare Belum Selesai

Diketahui, Mira ditangkap atas kasus skincare diduga mengandung kandungan berbahaya pada awal tahun 2025.

kolase Tribun Medan: TRIBUN-TIMUR.COM/MUSLIM
MIRA HAYATI: Terdakwa skincare berbahaya Mira Hayati didorong kursi roda saat mengikuti sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Makassar, Jl RA Kartini, Kecamatan Ujung Pandang, Selasa (11/3/2025). Kini Mira didakwa 12 tahun penjara dan denda Rp5 miliar 

Sementara Humas Pengadilan Negeri Makassar, Sibali belum tahu pasti tentang pengalihan status Mira Hayati.

"Terkait hal itu, sampai hari ini saya tidak tahu karena saya cuti," kata Sibali.

Baca juga: Selesai Libur Lebaran, Aktivitas di Pengadilan Negeri Medan Sepi, ini Kata Ketua PN

"Saya tidak tahu prosesnya karena ketua majelis itu kan pak Pandji Santoso Wakil Ketua Pengadilan, sampai hari ini saya tidak ada komunikasi terkait permohonan pengalihan penahanan," terangnya.

Di tempat lain, Kuasa Hukum Mira Hayati justru enggan mengomentari kabar tersebut.

"Harusnya tanyanya ke Fenny Frans, dapat infonya dari mana. Kan bukan saya yang sebarkan informasi itu," ujar Ida Hamidah dikonfirmasi wartawan.

"Saya kan tadi menjawab, mohon doakan saja yang terbaik untuk klien saya," jawabnya lagi.

Ida Hamida tidak menampik, jika pada sidang sebelumnya ia dan kliennya, memang mengajukan pengalihan tahanan terhadap Mira Hayati.

Alasannya, Mira Hayati baru saja melahirkan dan sang buah hati butuh perhatian dari sang ibu.

Baca juga: Polda Sumut Selidiki Laporan Pria yang Cekcok dengan Konten Kreator di RS Pirngadi

"Itu salah satu alasan (karena anaknya masih kecil dan baru selesai melahirkan)," jelasnya.

Permintaan tersebut diajukan dalam pembacaan dakwaan.

Mira Hayati sebelumnya menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Makassar pada Selasa, 11 Maret 2025.

Sidang dakwaan digelar di Ruang Sidang Dr H Harifin A Tumpa.

Sidang perdana atau dakwaan itu, dipimpin oleh Hakim Ketua Majelis Hakim, Moehammad Pandji Santoso.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sulsel, terdakwa dijerat Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.

Atas dakwaan JPU tersebut, terdakwa diancam pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved