Berita Viral

Mira Hayati Mendadak Bebas Sebelum Lebaran, Alasannya Dipertanyakan, Kasus Skincare Belum Selesai

Diketahui, Mira ditangkap atas kasus skincare diduga mengandung kandungan berbahaya pada awal tahun 2025.

kolase Tribun Medan: TRIBUN-TIMUR.COM/MUSLIM
MIRA HAYATI: Terdakwa skincare berbahaya Mira Hayati didorong kursi roda saat mengikuti sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Makassar, Jl RA Kartini, Kecamatan Ujung Pandang, Selasa (11/3/2025). Kini Mira didakwa 12 tahun penjara dan denda Rp5 miliar 

TRIBUN-MEDAN.com - Mira Hayati mendadak bebas sebelum Lebaran.

Alasan kebebasan Mira Hayati pun dipertanyakan.

Pasalnya kasus skincare yang menjeratnya belum selesai.

Baca juga: Wali Kota Medan Rico Waas Skakmat ASN yang Masih Lakukan Pungli ke Warga, Apel setelah Lebaran

Masih ingat Mira Hayati, Si Ratu Emas yang terlibat kasus skincare berbahaya?

Kini, Mira bebas dari penjara bahkan sebelum Lebaran 2025 dimulai.

Namun, kasus skincare berbahaya tersebut diketahui masih belum selesai.

Lantas, apa yang menyebabkan Mira Hayati bisa bebas?

Baca juga: 727 Jiwa Terdampak Banjir di Simpang Empat Asahan

Diketahui, Mira ditangkap atas kasus skincare diduga mengandung kandungan berbahaya pada awal tahun 2025.

Tidak hanya Mira Hayati (MH) saja yang jadi tersangka, masih ada dua tersangka lainnya yaitu Mustadir Sila (MS) pemilik produk Fenny Frans, dan Agus Salim (AS) pemilik Raja Glow.

Informasi Mira Hayati bebas dari penjara diungkap oleh Fenny Frans, istri dari terdakwa Mustadir Sila via Facebook.

Fenny mengungkapkan Mira Hayati sudah menghirup udara bebas sejak sebelum lebaran.

MIRA HAYATI: Terdakwa skincare berbahaya Mira Hayati didorong kursi roda saat mengikuti sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Makassar, Jl RA Kartini, Kecamatan Ujung Pandang, Selasa (11/3/2025). Kini Mira didakwa 12 tahun penjara dan denda Rp5 miliar
MIRA HAYATI: Terdakwa skincare berbahaya Mira Hayati didorong kursi roda saat mengikuti sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Makassar, Jl RA Kartini, Kecamatan Ujung Pandang, Selasa (11/3/2025). Kini Mira didakwa 12 tahun penjara dan denda Rp5 miliar (kolase Tribun Medan: TRIBUN-TIMUR.COM/MUSLIM)

"Iya sudah keluar (dari Rutan Makassar) sayang, dari sebelum lebaran, tahanan kota," kata Fenny Frans dalam video itu.

Kabar tersebut dibenarkan oleh Humas Rutan Makassar, Nunung.

Nunung menjelaskan Mira Hayati kini berstatus tahanan rumah. 

"Mira Hayati keluar dari Rutan Kelas I Makassar dengan status Tahanan Rumah oleh pihak Penahan (Pengadilan Negeri Makassar)," Humas Rutan Makassar, Andi Nunung, Senin (7/4/2025), dikutip Tribun Timur.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved