Sumut Terkini

Pemuda Ini Ngaku Dibegal di Hamparan Perak, Ternyata Sepeda Motor Dijual karena Terlilit Pinjol

Bahkan yang dilakukan BS sampai berujung membuat laporan polisi di Polsek Binjai. 

|
Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Ayu Prasandi
POLSEK BINJAI
DIPERIKSA POLISI : BS bersama orangtuanya saat menjalani pemeriksaan di Polsek Binjai. Mulanya BS mengadu menjadi korban begal, sehingga sepeda motornya merek Nmax hilang. Faktanya sepeda motor tersebut dijual BS karena terlilit pinjaman online dan cicilan sepeda motor, Senin (7/4/2025).  

"BS pun pulang dari Warkop Cakra menuju Simpang Tandem naik Ojek Online (Ojol). Kemudian dari Simpang Tandem ke Bulu Cina, ia bertukar ke Ojek Pangkalan Simpang Tandem Hilir sampai ke Pasar 5 Bulu Cina, Hamparan Perak," ujar Junaidi. 

Selanjutnya BS menelepon orang tuanya berinisial AI dan mengaku dibegal sehingga BS meminta untuk dijemput," kata Junaidi. 

Atas perbuatannya BS terbukti membuat Laporan palsu, akibatnya BS terjerat Pasal 220 KUHP. 

"Barangsiapa yang memberitahukan atau mengadukan bahwa ada terjadi sesuatu perbuatan yang dapat dihukum, sedang ia tahu bahwa perbuatan itu sebenarnya tidak ada, dihukum penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan penjara," tutup Junaidi.

(cr23/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved