Berita Viral

Bupati Indramayu Bisa Diberhentikan Sementara, Diduga Pelesiran ke Luar Negeri tanpa Izin

DIduga mantan artis peran tesebut melakukan pelesiran ke luar negeri tanpa berpamitan.

Editor: Salomo Tarigan
Istimewa/TikTok @dedimulyadiofficial
BUPATI LIBURAN: Bupati Indramayu Lucky Hakim dikabarkan melancong ke luar negeri saat libur Lebaran. Padahal berdasarkan surat edaran Kementerian Dalam Negeri, kepala daerah dilarang bepergian ke luar negeri saat libur Lebaran 2025. (I 

TRIBUN-MEDAN.com - Bupati Indramayu, Lucky Hakim jadi sorotan.

DIduga mantan artis peran tesebut melakukan pelesiran ke luar negeri tanpa berpamitan.

 Lucky Hakim ikut mendapat sorotan dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.

Lantas jika benar Lucky Hakim sebagai kepala daerah tidak berpamitan kepada Gubernur Dedi Mulyadi, maka Bupati Indramayu itu akan terancam sanksi.

Hal tersebut bahkan sudah dikatakan oleh Dedi Mulyadi.

"Saya sampaikan ke Kemendagri. Ada di undang-undangnya itu. Dilihat di undang-undang diberhentikan selama tiga bulan. Ada di situ," jelasnya, seperti diberitakan Tribunnews sebelumnya.

Adapun menurut hukum, aturan yang mengatur tentang hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Tepatnya pada Pasal 77 ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2014.


Dalam aturan tersebut, kepala daerah yang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin akan disanksi dengan pemberhentian sementara selama 3 bulan oleh presiden atau menteri.

Jika dilakukan oleh gubernur, maka presiden lah yang berhak memberikan sanksi.

Sementara jika dilakukan bupati atau wali kota, maka menteri dalam hal ini Menteri Dalam Negari (Mendagri) yang bakal memberi sanksi.

Baca juga: Lucky Hakim Terancam Diberhentikan 3 Bulan dari Bupati Indramayu Imbas Plesiran ke Jepang Tanpa Izin

Berikut bunyi pasal yang dimaksud:

Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1) huruf i dikenai sanksi pemberhentian sementara selama 3 bulan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota.

Tak hanya bepergian ke luar negeri dalam rangka liburan, perjalanan dinas luar negeri juga telah diatur keperluan administrasinya.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved