Berita Viral

ALASAN Sandi Butar Butar Dipecat Padahal Belum Sebulan Kembali Kerja, 4 Kali Dapat SP

Adapun Sandi Butar Butar dipecat setelah ia mendapat 4 kali surat peringatan (SP) setelah kembali bekerja di instansi tersebut dengan status PPPK.

Tangkapan Layar Kompas.com
KEMBALI DIPECAT - Petugas pemadam kebakaran (Damkar) Depok Sandi Butarbutar di Menara Kompas untuk Eksklusif Interview, Senin (29/7/2024). Ia kembali dipecat padahal belum sebulan kembali kerja 

TRIBUN-MEDAN.com -  Sandi Butar Butar kembali dipecat dari Pemadam Kebakaran (Damkar) kota Depok.

Sandi Butar Butar diputus kontraknya lantaran sejumlah kesalahan.

Melansir dari Posbelitung, Minggu (30/3/2025) surat pemutusan perjanjian kerja Sandy ditetapkan, Kamis (27/3/2025).

Baca juga: Menguak Motif Marselinus Pelaku Penikaman, Tewasnya Bripka Lestari di Lokasi Hiburan Malam,Kronologi

Dia menerima surat penghentian kerja terhadap dirinya hari ini, bertepatan dengan masuk piket.

“Iya, saya baru menerima suratnya hari ini,” ucap Sandi.

Adapun Sandi Butar Butar dipecat setelah ia mendapat 4 kali surat peringatan (SP) setelah kembali bekerja di instansi tersebut dengan status sebagai PPPK.

Baca juga: Wesly Silalahi Siap Dukung Kegiatan Paskah Nasional 2025 di Pematang Siantar

SP pertama yang terbit pada 13 Maret 2025 menyatakan bahwa Sandi dianggap melanggar aturan karena tidak masuk kerja pada hari piketnya pada 12 Maret 2025.

SP kedua yang terbit pada 17 Maret 2025 menyebutkan bahwa Sandi telah lalai dan tidak mengikuti apel pagi.

Lalu, SP ketiga yang terbit pada 18 Maret 2025 bernomor 800/30-BJS menyatakan bahwa Sandi melanggar dalam pemakaian fasilitas Dinas Damkar tanpa izin berupa pengoperasian unit tempur milik mako kembang.

Sementara itu, SP keempat yang terbit pada 20 Maret 2025 dengan nomor surat 800/31-BJS menjelaskan bahwa Sandi Butar Butar melakukan pelanggaran berupa pemberian informasi yang berkaitan dengan tugas dan kewajiban kedinasan kepada pihak luar tanpa adanya izin atasan.

Terkait dengan SP pertama, Sandi menjelaskan bahwa absen hari itu telah ia laporkan kepada Tesy dan komandan regu (danru)-nya karena ada urusan keluarga.

Sandi menjanjikan untuk kembali masuk pada waktu piket berikutnya, yaitu Jumat (14/3/2025).


Perihal SP kedua, Sandi berdalih, sebelum terbitnya SP tersebut, ia sudah mencoba mengomunikasikan kondisinya yang tidak memiliki motor kepada Dinas Damkar terkait penempatan kerjanya di UPT Bojongsari.

"Mereka sudah saya coba komunikasikan kalau jauh saya siap, tapi saya enggak ada kendaraan, dan mereka bilang iya," ujarnya.

"Saya enggak tahu. Saya bebas, mereka mau melakukan apa saja ke saya, saya enggak takut selama benar, bukan cari pembenaran."

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved