Sumut Terkini

Warga Tanjung Balai yang Ditangkap Dugaan Narkoba Minta Propam Polda Profesional Tangani Laporannya

Ia melaporkan dugaan tidak profesional personel saat menangkapnya pada Kamis 14 Maret lalu di sebuah toko pakaian.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
Gedung Bid Propam Polda Sumut. Warga Tanjung Balai bernama Rahmadi (34) yang ditangkap tim Ditresnarkoba Polda Sumut terkait peredaran narkoba melaporkan oknum Polisi ke Bid Propam Polda Sumut. 

Begitu juga dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap Rahmadi. Umar menduga itu dikarang karena tidak sesuai dengan rentetan.

"Seluruh rangkaian itu menguatkan fakta bahwa klien kami merupakan korban aksi kriminalisasi oleh personel Ditresnarkoba Polda Sumut dan bukti-buktinya termasuk keterangan saksi dan rekam CCTV penangkapan sudah kita serahkan ke penyidik Propam Polda Sumut tadi," ungkapnya.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut menangkap terduga pengedar narkoba di wilayah Kota Tanjung Balai.

Ketiganya ialah Rahmadi (34) beserta dua kawannya Ardiansyah Saragih (44) dan Andre Yusnizar (40).

Mereka diduga pengedar narkoba yang kerap meracuni masyarakat dengan narkoba dagangannya.

Plt Kabid Humas Polda Sumut Kombes Yudhi Pinem mengatakan, mereka ditangkap pada 3 Maret lalu di tempat dan lokasi yang berbeda-beda.

Yudhi menerangkan yang pertama kali ditangkap ialah Andre Yusnizar, disusul Ardiansyah Saragih dan Rahmadi.

Ketika menangkap Andre di Jalan Jampalan, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan, Polisi mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 60 gram.

Kemudian, Andre Yusnizar mengaku barang haram tersebut didapatkan dari seseorang bernama Ardiansyah Saragih alias Lombek.

"Dari AY kita amankan 60 gram narkotika jenis sabu melalui undercover yang mereka jual sekitar Rp400 ribu per gramnya,"kata Yudhi, Kamis (14/3/2025).

Usai menangkap Andre Yusnizar Polisi bergerak menangkap Ardiansyah Saragih dan menemukan handphone yang diduga dipakai untuk berkomunikasi dengan pengedar narkoba lain berinisial AM alias Nunung.

Ketika diinterogasi, tersangka Ardiansyah Saragih mengaku narkoba didapat dari BF (DPO) atas suruhan AM alias Nunung.

Selanjutnya, tersangka mengaku akan bertemu dengan Rahmadi, sekaligus serah terima narkoba jenis sabu-sabu di Jalan Artileri, Kelurahan Sei Rantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai.

Berdasarkan informasi tersebut Polisi bergerak mencari keberadaan Rahmadi dan didapat ia sedang berada di dalam toko pakaian, Jalan Besar Teluk Nibung, Kelurahan Beting, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai.

Sekira pukul 22:00 WIB, Polisi menangkap Rahmadi hingga bergelut.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved