Sumut Terkini

Warga Tanjung Balai yang Ditangkap Dugaan Narkoba Minta Propam Polda Profesional Tangani Laporannya

Ia melaporkan dugaan tidak profesional personel saat menangkapnya pada Kamis 14 Maret lalu di sebuah toko pakaian.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
Gedung Bid Propam Polda Sumut. Warga Tanjung Balai bernama Rahmadi (34) yang ditangkap tim Ditresnarkoba Polda Sumut terkait peredaran narkoba melaporkan oknum Polisi ke Bid Propam Polda Sumut. 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN- Seorang warga Tanjung Balai bernama Rahmadi (34) yang ditangkap tim Ditresnarkoba Polda Sumut terkait peredaran narkoba melaporkan oknum Polisi ke Bid Propam Polda Sumut.

Ia melaporkan dugaan tidak profesional personel saat menangkapnya pada Kamis 14 Maret lalu di sebuah toko pakaian.

Dalam penangkapan, sempat terjadi pergumulan antara personel dan Rahmadi.

Melalui kuasa hukumnya, Suhandi Umar Tarigan, Rahmadi meminta Bid Propam Polda Sumut menindaklanjuti laporann kliennya secara profesional.

Berdasarkan keterangan Rahmadi kepada penyidik Propam, ia tidak terlibat peredaran narkoba seperti yang disangkakan.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Rahmadi oleh penyidik Propam Polda Sumut, klien kami memang sama sekali tidak terlibat narkotika jenis sabu-sabu seperti yang disangkakan Ditresnarkoba Polda Sumut," kata Suhandri Umar Tarigan, Rabu (26/3/2025).

Suhandri juga membantah keterangan Kombes Yudhi Pinem, yang saat itu menjabat sebagai Plt Kabid Humas Polda Sumut.

Beberapa waktu lalu Pinem menyebut saat Polisi menangkap Rahmadi terjadi penyerangan ke Polisi yang dilakukan warga.

Bahkan disebutkan mobil personel rusak akibat diprovokasi Rahmadi.

"Keterangan klien kami dan sejumlah warga di lokasi penangkapan di Tanjungbalai tersebut sekaligus membantah keterangan Plt Kabid Humas Polda Sumut yang menyebutkan adanya provokasi hingga barang bukti narkoba pada klien kami," jelas Suhandri Umar Tarigan.

Suhandri Umar mengungkap, ada dugaan tidak profesional penyidik.

Dugaannya, ketika salah satu terduga pengedar lainnya ditangkap, jumlah barang buktinya 70 gram.

Namun setibanya di Polda Sumut, barang bukti narkoba jenis sabu berkurang menjadi 60 gram.

Sehingga pihaknya menduga, narkoba jenis sabu-sabu yang disebut milik Rahmadi adalah milik tersangka lainnya yang ditaruh.

"Nah, para terduga pelaku yang diamankan selain klien kami mengaku narkotika jenis sabu-sabu miliknya berjumlah 70 gram. Tapi sesampainya di Polda, sabu-sabu itu berkurang menjadi 60 gram. Dan yang 10 gram itulah dijadikan Ditresnarkoba Polda Sumut menjadi barang bukti Rahmadi yang merupakan klien kami," terang Umar.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved