Berita Viral

Terungkap Fakta Pilu, Eks Kapolres Ngada Cabuli Bocah 5 Tahun, Ada 3 Korban dan Diberi Uang 100 Ribu

Terungkap fakta baru soal kasus mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. Sungguh memilukan, korbannya masih bocah.

Tribunnews.com/ Reynas Abdila
KASUS ASUSILA KAPOLRES - Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja ditahan POlpam Polri, ditetapkan sebagai tersangka kasus asusila dan narkoba. Polri memaparkan sejumlah bukti-bukti yang menjerat tersangka dalam jumpa pers, Kamis (13/3/2025). 

"Barang bukti berupa tiga unit handphone telah diamankan dan sedang diperiksa di laboratorium digital forensik," jelas Himawan.

Atas aksi bejatnya, AKBP Fajar dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 6 huruf C, Pasal 12, Pasal 14 ayat (1) huruf A dan B, serta Pasal 15 ayat (1) huruf E, G, J, dan L UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Oknum polisi itu juga dijerat Pasal 45 ayat (1) junto Pasal 27 ayat (1) UU ITE Nomor 1 Tahun 2024. Dengan ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.

Polri juga secara resmi memecat atau menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada AKBP Fajar.

Pemecatan ini dilakukan berdasarkan hasil sidang putusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Senin (17/3/2025), yang menyatakan AKBP Fajar terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan profesi berat terkait kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur serta narkotika.

8 Video Pornografi

Diberitakan sebelumnya, Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) mengungkap, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja merekam dan menyebarkan 8 video aksi pencabulannya terhadap anak berinisial I ke situs porno di Australia.

"Video yang kami terima dari Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Mabes Polri, itu ada delapan potongan video asusila," ungkap Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Patar Silalahi.

Menurut Patar, video tersebut direkam dan disebarkan oleh AKBP Fajar sendiri.

Kasus ini awalnya diungkap oleh Mabes Polri dan kini ditangani Polda NTT.

Sebagai barang bukti, Polda NTT menerima sebuah compact disc (CD) dari Divhubinter Mabes Polri setelah Polisi Australia melaporkan kasus tersebut.

Meski demikian, penyelidikan lebih lanjut belum menemukan video asusila lain yang melibatkan dua korban lainnya.

Barang bukti lain yang diamankan polisi dalam kasus ini meliputi pakaian korban, CD berisi video, rekaman CCTV di hotel lokasi pencabulan, serta ponsel yang digunakan AKBP Fajar untuk memesan kamar hotel.

Ditreskrimum Polda NTT juga telah menetapkan seorang mahasiswi bernama Stefani atau Fani alias F (20) sebagai tersangka dalam kasus pencabulan ini.

Fani berperan sebagai perekrut anak di bawah umur yang menjadi korban AKBP Fajar.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka. Hari ini kami sudah melayangkan surat panggilan dan mengagendakan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Saat ini dia sedang diperiksa," ujar Patar.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved