Berita Viral

Terungkap Fakta Pilu, Eks Kapolres Ngada Cabuli Bocah 5 Tahun, Ada 3 Korban dan Diberi Uang 100 Ribu

Terungkap fakta baru soal kasus mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. Sungguh memilukan, korbannya masih bocah.

Tribunnews.com/ Reynas Abdila
KASUS ASUSILA KAPOLRES - Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja ditahan POlpam Polri, ditetapkan sebagai tersangka kasus asusila dan narkoba. Polri memaparkan sejumlah bukti-bukti yang menjerat tersangka dalam jumpa pers, Kamis (13/3/2025). 

TRIBUN-MEDAN.COM - Terungkap fakta baru soal kasus mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.

Diketahui, AKBP Fajar telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur, Kamis (13/3/2025).

Total korban ada 4 orang termasuk 1 orang dewasa.

Kabar terbaru, mahasiswi yang menyediakan anak perempuan di bawah umur ini telah ditahan polisi.

Bahkan, anak di bawah umur yang sekarang berusia 6 tahun ini, ternyata dicabuli saat berusia 5 tahun. 

Artinya, AKBP Fajar menyetubuhi anak ini pada tahun 2024, tahun lalu.

AKBP Fajar dan mahasiswi Stefani atau Fani alias F telah saling mengenal sejak Juni 2024 melalui aplikasi Michat.

Hubungan keduanya berlanjut hingga akhirnya terjadi tindakan pencabulan.

PAKAI BAJU TAHANAN: Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman memakai baju tahanan berwarna oranye setelah ditetapkan tersangka kasus pencabulan anak, Kamis (13/3/2025). Ia mengakui telah melecehkan 3 anak dan 1 wanita dewasa.
PAKAI BAJU TAHANAN: Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman memakai baju tahanan berwarna oranye setelah ditetapkan tersangka kasus pencabulan anak, Kamis (13/3/2025). Ia mengakui telah melecehkan 3 anak dan 1 wanita dewasa. (Kompas TV/ Dok. Humas Polres Ngada)

Polisi Tahan Stefani

Kiki, penyidik Ditreskrimum Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) telah menahan mahasiswi Fani (20).

Ia turut menjadi tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur yang juga menjerat Eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.

Dirreskrimum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi menyebutkan bahwa FWLS masih tercatat sebagai salah satu mahasiswa perguruan tinggi di Kota Kupang.

Kini, F yang berperan sebagai penyedia anak untuk dijadikan korban pencabulan oleh AKBP Fajar, sudah ditahan di Mapolda NTT sejak Senin (24/3/2025).

"Sudah kita tahan di sel Mapolda NTT sejak kemarin," kata Patar, Selasa (25/3/2025).

"Tersangka saat ini telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut," imbuhnya.

Menurut Patar, F ternyata juga mengenal bocah dan orang tua korban, termasuk AKBP Fajar.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved