Berita Viral

Terungkap Fakta Pilu, Eks Kapolres Ngada Cabuli Bocah 5 Tahun, Ada 3 Korban dan Diberi Uang 100 Ribu

Terungkap fakta baru soal kasus mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. Sungguh memilukan, korbannya masih bocah.

Tribunnews.com/ Reynas Abdila
KASUS ASUSILA KAPOLRES - Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja ditahan POlpam Polri, ditetapkan sebagai tersangka kasus asusila dan narkoba. Polri memaparkan sejumlah bukti-bukti yang menjerat tersangka dalam jumpa pers, Kamis (13/3/2025). 

Oleh karena itu, saat AKBP Fajar meminta agar disediakan anak di bawah umur untuk disetubuhi, F lalu mengajak korban yang saat itu berusia 5 tahun.

"Kejadiannya pada tanggal 11 Juni 2024 lalu," sebut Patar.

F lalu membawa korban bertemu AKBP Fajar di Hotel Kristal Kupang.

Setelah itu, Fajar mencabuli korban di kamar hotel, sedangkan F menunggu di area kolam renang hotel.

Setelah mencabuli korban, AKBP Fajar menyerahkan uang sebesar Rp 3 juta kepada F.

Selanjutnya, FWLS mengantar korban kembali ke rumahnya dan diberi uang Rp 100.000.

"Saat mengantar pulang korban, tersangka FWLS berpesan kepada korban agar tidak memberitahukan kepada siapa pun, termasuk orang tua korban," ungkap Patar.

Kasus itu tidak diketahui orangtua korban sepanjang tahun 2024.

Hingga akhirnya terbongkar pada Maret 2025 oleh pihak berwenang Australia.

Sudah 4 Korban

Diberitakan sebelumnya, AKBP Fajar ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

AKBP Fajar telah ditangkap polisi pada Kamis (20/2/2025) lalu.

Sejauh ini, terungkap bahwa korban pencabulan yang diduga dilakukan oleh AKBP Fajar berjumlah 4 orang, 3 di antaranya anak di bawah umur.

"Antara lain, saya akan menyebutkan anak satu, anak dua, anak tiga. Anak satu usia 6 tahun, anak 2 usia 13 tahun, anak 3 usia 16 tahun. Dan orang dewasa dengan inisial SHDR usia 20 tahun," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (13/3/2025), dilansir WartaKotalive.com.

AKBP Fajar diduga juga menyalahgunakan narkoba dan menyebarluaskan konten pornografi anak. Setidaknya ada 8 video.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji mengungkapkan bahwa AKBP Fajar bukan hanya merekam dan menyimpan konten asusila anak, melainkan juga menyebarkannya melalui dark web.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved