Medan Terkini
Polrestabes Medan Panggil Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Medan soal Kasus Intimidasi Jurnalis
Polrestabes Medan memanggil Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Medan, Sumardi pada Selasa (25/3/2025).
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Polrestabes Medan memanggil Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Medan, Sumardi pada Selasa (25/3/2025).
Pemanggilan Sumardi oleh penyidik Polrestabes Medan sesuai undangan bernomor B/2929/III/RES.1.24./2025/Reskrim.
Dalam surat yang diterima Tribun Medan, Sumardi diminta hadir pada hari Selasa (25/3/2025), pada pukul 14.00 WIB ke Ruang Unit V/Tipidsus Subnit Ekonomi Sat Reskrim Polrestabes Medan.
Diketahui, Sumardi sebelum dilaporkan atas dugaan intimidasi terhadap jurnalis yang meliput di PN Medan.
Intimidasi dialami Deddy Irawan yang dipaksa menghapus foto saat persidangan kasus penipuan yang menjerat terdakwa Desiska Sihite.
Insiden tersebut terjadi saat Deddy meliput sidang Desiska yang beragendakan tanggapan jaksa penuntut umum atas nota keberatan atau eksepsi terdakwa di Ruang Sidang Cakra 4 PN Medan pada Selasa (25/2/2025) sekitar pukul 15.30 WIB lalu.
Ketika sidang dibuka majelis hakim, Deddy pun mengambil dokumentasi persidangan dengan posisi berdiri. Setelah itu, Deddy duduk di kursi pengunjung sidang.
Beberapa saat kemudian, Deddy dipanggil oleh sekelompok pria tak dikenal diduga preman yang mengawal persidangan tersebut.
Hingga akhirnya, PP Sumardi memanggil Deddy untuk keluar dari ruang sidang dan Deddy pun keluar. Setelah berada di depan ruang sidang, Deddy langsung dikerumuni sejumlah preman itu.
Mereka mengintimidasi Deddy dengan berbagai pertanyaan. Pihak-pihak yang tidak berkepentingan dalam sidang itu kemudian menanyakan izin pengambilan foto hingga data diri Deddy. Deddy lantas menunjukkan identitas kartu persnya.
Padahal, persidangannya sendiri terbuka untuk umum. Tak hanya memaksa untuk menghapus foto, mereka juga sempat merampas gawai milik Deddy dan akhirnya salah satu dari mereka menghapus foto persidangan tersebut.
Dikarenakan pada saat itu dirinya sendirian melakukan peliputan, Deddy pun tak bisa berbuat banyak apalagi melawan. Ia hanya bisa pasrah foto liputannya dihapus paksa.
Atas insiden tersebut, Deddy pun membuat laporan ke Polrestabes Medan dengan Nomor: LP/B/642/II/2025/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA pada malam harinya.
Deddy yang dikonfirmasi berharap laporan ke Polrestabes Medan bisa diselidiki dengan memanggil semua orang yang terlibat.
"Saya harap semua proses hukum yang berjalan bisa memanggil orang yang terlibat. Dan saya ingin kasus ini berjalan sebagaimana mestinya," kata Deddy.
(cr17/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Berita Foto: Penertiban Bangunan Yang Berdiri di Lahan Pemko Medan, Warga Direlokasi ke Rumah Susun |
|
|---|
| Evaporus Rela Antre dari Pagi sampai Sore Demi BLT Rp 900 Ribu, Kadinsos: Ada 107 Ribu Warga Medan |
|
|---|
| PTPN I–Ciputra Land: Kerugian Negara Rp 263 Miliar Sudah Dipulihkan, 4 Tersangka Segera Diadili |
|
|---|
| Rela Antre Berjam-jam, Ini Kata Warga Usai Terima BLT Kesra Rp 900 ribu di Lapangan Sejati Medan |
|
|---|
| Kejatisu Sita Rp 263 Milliar dari Korupsi Penjualan Aset PTPN ke Ciputra Land, Tahan 4 Tersangka |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Deddy-tengah-didampingi-kuasa-hukumnya-dari-Lembaga-Bantuan-Hukum-Medan.jpg)