Medan Terkini

Polrestabes Medan Panggil Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Medan soal Kasus Intimidasi Jurnalis

Polrestabes Medan memanggil Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Medan,  Sumardi pada Selasa (25/3/2025).

DOK/LBH MEDAN
INTIMIDASI JURNALIS: Deddy (tengah) didampingi kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum Medan, Sofyan Muis Gajah saat memberikan keterangan di Ruang Unit V/Tipidsus Subnit Ekonomi Sat Reskrim Polrestabes Medan. /LBH Medan. 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Polrestabes Medan memanggil Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Medan,  Sumardi pada Selasa (25/3/2025).

Pemanggilan Sumardi oleh penyidik Polrestabes Medan sesuai undangan bernomor B/2929/III/RES.1.24./2025/Reskrim.

Dalam surat yang diterima Tribun Medan, Sumardi diminta hadir pada hari Selasa (25/3/2025), pada pukul 14.00 WIB ke Ruang Unit V/Tipidsus Subnit Ekonomi Sat Reskrim Polrestabes Medan

Diketahui, Sumardi sebelum dilaporkan atas dugaan intimidasi terhadap jurnalis yang meliput di PN Medan. 

Intimidasi dialami Deddy  Irawan yang dipaksa menghapus foto saat persidangan kasus penipuan yang menjerat terdakwa Desiska Sihite.

Insiden tersebut terjadi saat Deddy meliput sidang Desiska yang beragendakan tanggapan jaksa penuntut umum atas nota keberatan atau eksepsi terdakwa di Ruang Sidang Cakra 4 PN Medan pada Selasa (25/2/2025) sekitar pukul 15.30 WIB lalu.

Ketika sidang dibuka majelis hakim, Deddy pun mengambil dokumentasi persidangan dengan posisi berdiri. Setelah itu, Deddy duduk di kursi pengunjung sidang.

Beberapa saat kemudian, Deddy dipanggil oleh sekelompok pria tak dikenal diduga preman yang mengawal persidangan tersebut. 

Hingga akhirnya, PP Sumardi memanggil Deddy untuk keluar dari ruang sidang dan Deddy pun keluar. Setelah berada di depan ruang sidang, Deddy langsung dikerumuni sejumlah preman itu. 

Mereka mengintimidasi Deddy dengan berbagai pertanyaan. Pihak-pihak yang tidak berkepentingan dalam sidang itu kemudian menanyakan izin pengambilan foto hingga data diri Deddy. Deddy lantas menunjukkan identitas kartu persnya.

Padahal, persidangannya sendiri terbuka untuk umum. Tak hanya memaksa untuk menghapus foto, mereka juga sempat merampas gawai milik Deddy dan akhirnya salah satu dari mereka menghapus foto persidangan tersebut.

Dikarenakan pada saat itu dirinya sendirian melakukan peliputan, Deddy pun tak bisa berbuat banyak apalagi melawan. Ia hanya bisa pasrah foto liputannya dihapus paksa.

Atas insiden tersebut, Deddy pun membuat laporan ke Polrestabes Medan dengan Nomor: LP/B/642/II/2025/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA pada malam harinya. 

Deddy yang dikonfirmasi berharap laporan ke Polrestabes Medan bisa diselidiki dengan memanggil semua orang yang terlibat. 

"Saya harap semua proses hukum yang berjalan bisa memanggil orang yang terlibat. Dan saya ingin kasus ini berjalan sebagaimana mestinya," kata Deddy. 

(cr17/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved