Medan Terkini

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan Tolak Eksepsi Dua Kepala Dinas soal Kasus Suap PPPK Langkat

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan menolak nota keberatan atau eksepsi dua mantan kepala dinas di Kabupaten Langkat.

TRIBUN MEDAN/ANUGRAH NASUTION
KASUS KORUPSI: Dua mantan Kepala Dinas Kabupaten Langkat saat hadir dalam sidang pembacaan putusan sela atas eksepsi yang mereka ajukan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Senin (24/3/2025). Dalam putusannya, hakim menolak nota keberatan keduanya. 

Kemudian dari pertemuan itu Awaludin memberikan sejumlah orang perseta PPPK yang mau membayar. Ada pun uang yang dibayarkan para korban senilai Rp 45 juta sampai Rp 50 juta per orang. 

Kemudian,Saiful Abdi menyusun nama nama yang telah membayar uang untuk ikut seleksi PPPK agar dapat dibantu lewat Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT).

Abdi diketahui menyerahkan nama nama peserta yang membayar kepada Eka Syaputra Depari Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Langkat agar dapat diberikan nilai tinggi saat mengikuti ujian. 

"Penilaian diberi nilai tinggi berdasarkan nama nama yang sudah diserahkan Saipul Abdi kepada Kepala BKD Eka Syahputra agar peserta yang membayar diberikan nilai tinggi. Dan Eka memberikan nilai tertinggi yakni 90 kepada nama nama tersebut," lanjut JPU. 

Sebagai kepala dinas pendidikan Saiful Abdi kemudian menerima ratusan juta dari hasil seleksi PPPK. 

Namun, dari peserta yang membayar tidak semua dapat lolos seleksi PPPK karena nilai CAT yang rendah meski Eka Syahputra selaku kepala BKD telah membantu memberi nilai tertinggi dalam ujian SKTT. 

Para korban yang telah membayar kemudian melakukan protes sehingga terbongkarlah kasus tersebut. 

(cr17/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved