Medan Terkini

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan Tolak Eksepsi Dua Kepala Dinas soal Kasus Suap PPPK Langkat

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan menolak nota keberatan atau eksepsi dua mantan kepala dinas di Kabupaten Langkat.

TRIBUN MEDAN/ANUGRAH NASUTION
KASUS KORUPSI: Dua mantan Kepala Dinas Kabupaten Langkat saat hadir dalam sidang pembacaan putusan sela atas eksepsi yang mereka ajukan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Senin (24/3/2025). Dalam putusannya, hakim menolak nota keberatan keduanya. 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan menolak nota keberatan atau eksepsi dua mantan kepala dinas di Kabupaten Langkat yang menjadi terdakwa kasus suap seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Langkat

Kedua mantan kepala dinas yang sebelumnya mengajukan eksepsi adalah Kepala Dinas Pendidikan Langkat Saiful Abdi, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Langkat Eka Syaputra Depari. 

Dalam sidang keputusan sela yang dibacakan ketua majelis hakim Tipikor Medan Achmad Ukayat, menolak eksepsi keduanya. 

Hakim menilai eksepsi yang diajukan keduanya tidak bisa diterima karena tidak berdasarkan hukum.

Hakim kemudian meminta agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) melanjutkan perkara kasus suap yang menjerat keduanya serta tiga terdakwa lainnya. 

"Menyatakan keberatan penasihat hukum dari terdakwa tidak dapat diterima, memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara," kata hakim. 

Hakim kemudian menjadwalkan sidang lanjutan pemeriksaan saksi terhadap para terdakwa dalam kasus suap PPPK Langkat pada April 2025 mendatang. 

Ada pun para tersangka dalam kasus PPPK Langkat yakni Kepala Dinas Pendidikan Langkat Saiful Abdi, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Langkat Eka Syaputra Depari, dan Kepala Seksi Kesiswaan Bidang SD Dinas Pendidikan Langkat Alek Sander. 

Kemudian Kepala SDN 055975 Pancur Ido Awaluddin dan Kepala SD 056017 Tebingtanjungselamat Rahayu Ningsih.

Diketahui dalam surat dakwaan bila kelima tersangka memiliki peran masing-masing.

Hal itu bermula saat Kabupaten Langkat akan membuka lowongan PPPK untuk tahun 2023.

Kepala Dinas Pendidikan Langkat Saiful Abdi kemudian bertemu dengan tersangka Alek Sander yang merupakan Kepala Bidang di Dinas Pendidikan Langkat

"Ada pertemuan Saipul Abdi bertemu dengan Alek Sander berbicara soal perekrutan PPPK dan siapa yang ingin membayar untuk lolos ujian. Berapa biaya Rp 40 juta," kata Jaksa membacakan surat dakwaan saat sidang perdana pada 5 Maret 2025 kemarin. 

Alek Sander kemudian melakukan pencarian terhadap peserta yang ingin mengikuti seleksi PPPK di Langkat

Dia lantas bertemu Awaludin salah seorang kepala sekolah SD dan juga Rahayu Ningsih. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved