Medan Terkini
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan Tolak Eksepsi Dua Kepala Dinas soal Kasus Suap PPPK Langkat
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan menolak nota keberatan atau eksepsi dua mantan kepala dinas di Kabupaten Langkat.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan menolak nota keberatan atau eksepsi dua mantan kepala dinas di Kabupaten Langkat yang menjadi terdakwa kasus suap seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Langkat.
Kedua mantan kepala dinas yang sebelumnya mengajukan eksepsi adalah Kepala Dinas Pendidikan Langkat Saiful Abdi, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Langkat Eka Syaputra Depari.
Dalam sidang keputusan sela yang dibacakan ketua majelis hakim Tipikor Medan Achmad Ukayat, menolak eksepsi keduanya.
Hakim menilai eksepsi yang diajukan keduanya tidak bisa diterima karena tidak berdasarkan hukum.
Hakim kemudian meminta agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) melanjutkan perkara kasus suap yang menjerat keduanya serta tiga terdakwa lainnya.
"Menyatakan keberatan penasihat hukum dari terdakwa tidak dapat diterima, memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara," kata hakim.
Hakim kemudian menjadwalkan sidang lanjutan pemeriksaan saksi terhadap para terdakwa dalam kasus suap PPPK Langkat pada April 2025 mendatang.
Ada pun para tersangka dalam kasus PPPK Langkat yakni Kepala Dinas Pendidikan Langkat Saiful Abdi, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Langkat Eka Syaputra Depari, dan Kepala Seksi Kesiswaan Bidang SD Dinas Pendidikan Langkat Alek Sander.
Kemudian Kepala SDN 055975 Pancur Ido Awaluddin dan Kepala SD 056017 Tebingtanjungselamat Rahayu Ningsih.
Diketahui dalam surat dakwaan bila kelima tersangka memiliki peran masing-masing.
Hal itu bermula saat Kabupaten Langkat akan membuka lowongan PPPK untuk tahun 2023.
Kepala Dinas Pendidikan Langkat Saiful Abdi kemudian bertemu dengan tersangka Alek Sander yang merupakan Kepala Bidang di Dinas Pendidikan Langkat.
"Ada pertemuan Saipul Abdi bertemu dengan Alek Sander berbicara soal perekrutan PPPK dan siapa yang ingin membayar untuk lolos ujian. Berapa biaya Rp 40 juta," kata Jaksa membacakan surat dakwaan saat sidang perdana pada 5 Maret 2025 kemarin.
Alek Sander kemudian melakukan pencarian terhadap peserta yang ingin mengikuti seleksi PPPK di Langkat.
Dia lantas bertemu Awaludin salah seorang kepala sekolah SD dan juga Rahayu Ningsih.
| Leher Remaja Pencari Kepiting di Labuhan Deli Ditembak OTK, Polisi Diminta Segera Tangkap Pelaku |
|
|---|
| Dikabarkan Direhabilitasi, Wakil Ketua DPRK Simeulue Aceh Malah Keluyuran setelah Terjaring Razia |
|
|---|
| Geng Motor Rampas Sepeda Motor dan Bacok Kepala Warga di Medan Labuhan, Aksinya Terekam CCTV |
|
|---|
| Film Cahaya Ilmu Asal Sumut Raih Juara 2 di Kompetisi Film Islami Nasional 2025 |
|
|---|
| Deretan Event Bulan November 2025 di Medan, Ada Konser hingga Kegiatan Olahraga |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Dua-mantan-Kepala-Dinas-Kabupaten-Langkat-saat-hadir-dalam-sidang-pembacaan-putusan.jpg)