Berita Persidangan
Kasus Dosen Bunuh Suami di Medan, Tetangga Lihat Sopir Diduga Selingkuhan sebelum Kejadian
Sekitar satu jam sebelum kejadian, Melin mengatakan bertemu dengan Gripan Situngkir yang disebut merupakan sopir terdakwa.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Melin Cristina masih ingat satu jam sebelum tragedi pembunuhan Rusman M Situngkir yang belakangan diketahui dilakukan oleh istri korban yakni Tiromsi Sitanggang yang juga seorang dosen, dia melihat Gripan Situngkir masuk ke dalam rumah korban.
Hal itu diungkapkan Melin Cristina saat memberikan kesaksian kasus pembunuhan Rusman dengan terdakwa Tiromsi di Pengadilan Negeri Medan, Senin (24/3/2025).
Kepada majelis hakim, Melin mengatakan bila dirinya ditemui terdakwa saat berada di salon miliknya yang bersebelahan dengan rumah korban.
"Dipanggil Nantulang/tante (terdakwa), dipanggil, Mei Mei tolong pingsan Tulang (paman) mu sambil kami jalan ke rumah," kata Melin.
Saat itu, korban sudah terkulai di atas kursi, kondisinya tak sadarkan diri.
"Saat itu terlihat tulang (korban) di pintu kaca, berada di teras rumah," kata Melin.
Melin sempat bertanya kepada pelaku mengenai hal yang terjadi.
"Saat ditanya, nantulang itu diam saja," lanjutnya.
Mei tidak ingat pasti kondisi korban saat itu.
Namun kata dia, korban tak lagi bergerak. Kemudian ada luka pada keningnya.
Kuping korban sebutnya juga mengeluarkan darah.
"Kupingnya ada berdarah saya tidak sanggup melihat genangan darah di kuping. Posisinya sudah miring.Kemudian ada dua orang abang abang. Terus spontan nantulang itu bilang suruh panggil orang di depan," kata Melin.
Saat itu, dia sama sekali tak menaruh curiga.
Sementara pelaku saat itu, tampak bingung namun tak menangis.
"Tidak ada merasa yang aneh saat itu. Saya liat ibu itu berdiri bingung saya liat. Tidak melihat ibu itu meraung raung, ekspresinya biasa saja," kata Melin.
| Mantan Kepala Sekolah dan Dua Terdakwa Korupsi Dana BOS SMA 16 Medan Mulai Diadili |
|
|---|
| Sampaikan Nota Pembelaan, Mantan Kadishub Siantar Minta Dibebaskan Kasus Pungli Parkir |
|
|---|
| Begal Emak-emak di Medan, Tiga Pelaku Dituntut 55 Bulan Penjara oleh JPU di Pengadilan Negeri Medan |
|
|---|
| Lolos dari Hukuman Mati, 2 Kurir Sabusabu 10,9 Kg Lolos Divonis 18 Tahun di PN Medan |
|
|---|
| Eks Kades Banjar Hulu Simalungun Divonis 10 Tahun Sebabkan Jaksa Tewas dan Korupsi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Tiromsi-dan-Rusman-Maralen-Situngkir.jpg)