Berita Medan
Santer Isu Mutasi Jajaran Pemko Medan, Pejabat Mulai Lakukan Ini ke Rico Waas
Bahkan beberapa ASN Nonjob rajin menanyakan wartawan soal jadwal Wali Kota, Kamis (20/3/2025)
Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Ayu Prasandi
Kepala BKPSDM Kota Medan, Subhan Fajri diwawancarai soal regulasi ASN mengisi di jabatan Plt yang sama pada sebelumnya mengatakan, ada aturan yang memperbolehkan.
"Aturan regulasinya Sesuai SE Kepala BKN 1/2021, disebutkan bahwa Pegawai Negeri Sipil yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, atau Jabatan Pelaksana hanya dapat ditunjuk sebagai Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas dalam Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas yang sama atau setingkat lebih tinggi di lingkungan unit kerjanya," jelasnya.
Selanjutnya, Subhan juga menyampaikan bahwa beberapa jabatan yang kosong pasca mutasi sudah ada pengisi Plt-nya. Termasuk jabatan Kabag Umum.
"Sudah ada PLTnya semua, termasuk Plt Kabag Umum sudah ditunjuk Pak Wali kemarin. Kabag Umum Ridho Siregar," pungkasnya.
(Dyk/Tribun-Medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| 9 Bulan Menjabat, Banjir Medan Masih Tak Tertangani Wali Kota, Rico Waas: Kami Masih Cari Solusi |
|
|---|
| Ranperda KTR Medan, Ketua Pansus Pastikan Tak Tutup Ruang Gerak Usaha |
|
|---|
| Serahkan Diri Usai Tersangka Tilap Uang Petugas Kebersihan, Kasi Sarpas Dishub Medan Ditahan |
|
|---|
| Ancaman Kebakaran Kota Medan Masih Tinggi, Dewan Soroti Anggaran P2K |
|
|---|
| Aktivis dan Pekerja Perkebunan Deklarasikan SPPN, Jonni Silitonga Terpilih Jadi Ketua Umum |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/JABATAN-KOSONG-Kantor-Wali-Kota-Medan.jpg)