Ketua KORMI Medan 2019-2024 Bantah Dituduh Pungli, Somasi Dinilai Tanpa Legal Standing
Rosdiana tak terima dengan adanya berita dirinya melakukan pungutan liar, sehingga mengirimkan somasi terhadap pihak yang melaporkannya.
TRIBUN-MEDAN.com - Ketua KORMI Medan periode 2019-2024, Rosdiana atau yang akrab disapa Adek Husein membantah adanya pemberitaan tuduhan pungutan liar terhadap dirinya beserta kepengurusannya saat menjabat.
Rosdiana dituduh melakukan pungutan liar terhadap sejumlah Inorga yang berhasil mendapat medali pada FORNAS 2023 di Jawa Barat.
Pungutan liar dalam hal ini, pemotongan dana tali asih yang diberikan oleh Pemko Medan kepada pegiat olahraga yang mengikuti FORNAS 2023.
Tuduhan itu dilaporkan oleh sejumlah pihak yakni Erni Puspita, Samsuddin, Yoseina Vinka Br. Karo, dan Joni yang dilaporkan ke pihak yang mengatasnamakan tim Hukum KORMI Medan.
Baca juga: Muskot Kormi Medan Tidak Disahkan Kormi Sumut, Muncul Muskot Tandingan
Rosdiana tak terima dengan adanya berita dirinya melakukan pungutan liar, sehingga mengirimkan somasi terhadap pihak yang melaporkannya.
Bahkan Rosdiana juga meminta kepada pihak yang melaporkan dirinya itu untuk memberi bukti. Namun hingga saat ini tim Hukum KORMI Medan belum juga bisa membuktikan legal standing yang sah atas nama serta kepentingan hukum pelapor.
"Dalam praktik hukum, somasi bukan sekadar surat teguran, tetapi harus memiliki dasar hukum yang jelas, termasuk kewenangan pihak yang melayangkannya," kata Hamdani Parinduri, selaku kuasa hukum Rosdiana di Medan, Selasa (18/3/2025).
"Hingga saat ini, Tim Hukum KORMI Medan belum dapat menyerahkan fotokopi surat kuasa khusus dan surat tugas resmi yang membuktikan bahwa mereka berhak bertindak untuk dan atas nama serta mewakili kepentingan hukum para pelapor. Permintaan resmi atas dokumen tersebut telah disampaikan kepada mereka melalui surat pada tanggal 25 Februari 2025 dan tanggal 11 Maret 2025, akan tetapi sampai dengan saat initidak mendapat tanggapan," tambahnya.
Baca juga: Alasan KORMI Sumut Tidak Sahkan Muskot KORMI Medan
Hamdani menjelaskan selain tidak bisa membuktikan secara hukum, kliennya merasa dirugikan dengan adanya pemberitaan hingga menggiring opini tanpa dipertanggungjawabkan.
"Selain tidak memiliki kewenangan yang sah, tuduhan terhadap Rosdiana, juga tidak berdasar dan tidak didukung oleh bukti yang kuat. Hingga kini, tidak ada fakta yang menunjukkan adanya tindakan pemotongan dana secara melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang. Narasi yang dibangun dalam berbagai pemberitaan lebih cenderung menggiring opini publik tanpa disertai bukti yang dapat dipertanggungjawabkan," jelasnya.
Terkait hal itu, tim hukum Rosdiana akan menempuh jalur hukum guna menindaklanjuti pencemaran nama baik.
"Oleh karena itu, kami akan menempuh jalur hukum untuk menindaklanjuti dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan ini guna memastikan hak-hak klien kami tetap dilindungi dari tuduhan yang tidak berdasar dan sangat merugikan," ungkapnya.
Terpisah, Rosdiana juga membantah dirinya melakukan pemotongan dana tali asih. Ia meminta pihak pelapor untuk membuktikan dirinya yang dianggap adanya pungutan liar.
Baca juga: INORGA Minta Muskot KORMI Kota Medan Segera Disahkan KORMI Sumut
"Saya pribadi tidak ada meminta kepada penggiat olahraga yang berprestasi untuk memotong dana tali asih yang diberikan Pemko Medan. Bonus yang diberikan Pemko langsung masuk ke rekening penggiat. Seolah-olah saya mengambil bagian dari bonus itu. Inikan jadi merusak hubungan baik saya dengan penggiat Indorga di KORMI Medan," bebernya.
Seperti diketahui, Rosdiana sempat menjabat ketua KORMI Medan periode 2019-2024. Setelah masa jabatannya habis, dilakukan Musyawarah Kota (Muskot) pemilihan ketua yang baru.
| Sekolahnya Dapat Program Makan Sehat Bergizi, Begini Kata Kepsek SDN 067246 Medan |
|
|---|
| Alasan KORMI Sumut Tidak Sahkan Muskot KORMI Medan |
|
|---|
| Profil Andi Fatmasari Rahman, Ketua LSM yang Tipu Pengusaha Skincare Modus Masuk Akpol |
|
|---|
| Kakek Tipu Janda 3 Anak Kini Diamankan Polisi, Dilaporkan Keluarga Beri Mahar Rp3 M Isi Daun Kering |
|
|---|
| Wanita 28 Tahun Rela Terima Kakek 70 Tahun Karena Mahar Rp 3 Miliar, Ternyata Ditipu, Koper Isi Daun |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/ketua-Kormi-Rosdiana.jpg)